Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Klasifikasi Lapangan Usaha tidak sesuai, apa akibatnya?

  • Klasifikasi Lapangan Usaha tidak sesuai, apa akibatnya?

  • Joni2009

    Member
    10 January 2009 at 9:06 am

    Saya baru punya NPWP desember lalu, waktu itu saya uruskan di biro jasa karena malas antri 🙂
    Nah setelah jadi, saya baca di Surat Keterangan Terdaftar, bagian klasifikasi lapangan usaha tidak sesuai dengan rencana kerja saya ( saya berencana menyewakan lampu dan genset proyek ) tetapi ditulisnya : perdagangan eceran khusus barang elektronik di dalam bangunan

    Apakah saya harus mengubah KLU ( dan antri lagi… ) atau boleh diabaikan KLU tsb ? Apa sanksinya kalau KLU tidak sesuai ?
    Terima kasih sebelumnya

  • Joni2009

    Member
    10 January 2009 at 9:06 am
  • rama

    Member
    10 January 2009 at 9:08 am

    Bisa disampaikan perubahan identitas pada saat pelaporan SPT Tahunan.

  • Sony

    Member
    10 January 2009 at 7:06 pm

    sependapat dengan rama, prinsipnya KLU bisa berubah setiap saat dan cukup dilaporkan pada SPT tahunan saja

  • yo97

    Member
    12 January 2009 at 12:37 pm

    Anda tinggal mengisi form perubahan data WP, dilengkapi lampiran (siup misalnya) trus dilaporkan di loket, dapat tanda terima dan selesai. biar KPP yang menyelesaikan up date datanya. Sanksi mungkin ngga jelas, tetapi kerugian akan menimpa anda seandainya NPWP anda adalah NPWP OP, dan anda menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (tidak pake pembukuan). Ruginya kalo norma perdagangan eceran lebih besar dibanding norma persewaan lampu+genset). Mohon koreksi.

  • harry_logic

    Member
    15 January 2009 at 1:36 am
    Originaly posted by yo97:

    tetapi kerugian akan menimpa anda seandainya NPWP anda adalah NPWP OP, dan anda menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (tidak pake pembukuan). Ruginya kalo norma perdagangan eceran lebih besar dibanding norma persewaan lampu+genset). Mohon koreksi.

    Koreksi :
    Norma persewaan (82220) > Norma perdagangan eceran (62xxx)

  • ignatius.adi

    Member
    15 January 2009 at 8:30 am

    Dalam akte pendirian usaha, memang pasti uraian usaha yang akan dijalankan sangat luas, apalagi untuk WP OP yang masih belum tahu uasah apa yang dapat menguntungkan, misalnya mau buka kelontong, atau toko bangunan atau bahkan hanya menjadi perantara saja.

    Namun demikian, penetapan KLU didasarkan pada besaran penghasilan yang diperoleh pada saat usaha dijalankan, jadi jika dari dagang saja ya dagang aja KLUnya.

    Hal ini diperlukan kejujuran dari pihak WP, karena sewaktu-waktu KLU bisa saja dikoreksi secara jabatan oleh pihak KPP jika terjadi pemeriksaan terhadap WP OP ybs.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now