Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
Salam ortax,
Saat ini perusahaan tempat saya bekerja mendapat surat dari KPP, yang menerangkan bahwa usaha kami mengalami perkembangan ke arah Jasa Konstruksi yang diperoleh dari informasi pihak ketiga.
Pada kenyataannya, perusahaan kami hanya melakukan jasa renovasi bangunan, seperti renovasi rumah, villa dan ruko. Selain itu, ijin usaha perusahaan bukan Usaha Jasa Konstruksi.
Berkaitan dengan hal diatas, pengenaan tarif PPh untuk Jasa Konstruksi tentu berbeda dengan selama ini yang kita terapkan yakni PPh Pasal 23 tarif 2%. Saya mohon pertimbangan dari rekan-rekan ortax, kira-kira seperti apa jalan terbaik yang harus saya lakukan?
- Originaly posted by dedisukses:
Salam ortax,
Saat ini perusahaan tempat saya bekerja mendapat surat dari KPP, yang menerangkan bahwa usaha kami mengalami perkembangan ke arah Jasa Konstruksi yang diperoleh dari informasi pihak ketiga.
Pada kenyataannya, perusahaan kami hanya melakukan jasa renovasi bangunan, seperti renovasi rumah, villa dan ruko. Selain itu, ijin usaha perusahaan bukan Usaha Jasa Konstruksi.
Berkaitan dengan hal diatas, pengenaan tarif PPh untuk Jasa Konstruksi tentu berbeda dengan selama ini yang kita terapkan yakni PPh Pasal 23 tarif 2%. Saya mohon pertimbangan dari rekan-rekan ortax, kira-kira seperti apa jalan terbaik yang harus saya lakukan?
Rekan Dedisukses (semoga kesuksesan menyertai rekan, Amin)
Saran saya agar rekan melakukan sanggahan/keberatan atas surat KPP tersebut disertai dengan alasan sbb:
1. Ijin Usaha adalah bukan Usaha Jasa Konstruksi (sebutkan nomor, tanggal dan yang menerbitkan surat ijin usaha tersebut).
2. inti usaha/lapangan usaha yang perusahaan rekan berikan adalah (sebutkan jenis usaha) dan masih sesuai dengan ijin usaha yang dimiliki.
3. Alasan mengapa perusahaan rekan menerima pekerjaan jasa konstruksi yang disebutkan oleh KPP (misalnya untuk menambah omzet, penunjukan atau adanya penawaran dari rekanan yang merupakan konsumen, dll).
Semoga bisa membantu. Tambahan, lampirkan pula copy Surat Ijin Usaha yang masih berlaku tersebut.
Terima kasih atas doa dan sarannya rekan yuniffer…