Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Klasifikasi Lapangan Usaha

  • Klasifikasi Lapangan Usaha

     Sherlly updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Sherlly

    Member
    25 August 2016 at 10:23 am

    Dear Rekan Ortax,

    Saat ini, kami sebagai perusahaan manufaktur menjual produk ke perusahaan distributor, namun ke depannya ada wacana bahwa kami akan melakukan penjualan juga ke toko – toko / penjualan retail.

    Untuk itu, ada yang ingin kami tanyakan sehubungan dengan permasalahan ini :
    1. *Untuk KLU/ Klasifikasi Lapangan Usaha, apakah kami bisa minta penambahan KLU (dari yang semula hanya KLU untuk Manufaktur, menjadi KLU Manufaktur + Pedagang Eceran)?
    *Bagaimana prosedur yang seharusnya? Apakah memang manufaktur dan distributor KLU nya harus dipisahkan (Menjadi 2 PT)?
    Atau dapat dijadikan satu (Hanya 1 PT)?

    2. *Karena kami hanya menjual produk ke distributor saja, maka permintaan no seri faktur pajak kami tidak terlalu banyak. Namun ke depannya, karena kami bermaksud untuk menjual juga ke toko, maka kekuatiran kami permintaan nomor serinya bisa berkali-kali lipat.
    Sebagai contoh : biasanya hanya menerbitkan 100 faktur pajak dalam sebulan, namun karena jual ke retail juga, bisa jadi penerbitan faktur pajak dalam sebulan menjadi 2000 faktur pajak.
    *Apakah boleh mengajukan no seri faktur pajak via e-nofa berpuluh-puluh kali dalam sebulan?
    *Untuk menyiasati pengeluaran faktur pajak terlalu banyak, apakah penjualan ke toko yang sama dalam sebulan boleh digabungkan (membuat faktur pajak gabungan setiap akhir bulan dengan menerbitkan invoice gabungan juga)?

    Mohon penjelasannya dari rekan-rekan sekalian.

    Terima kasih,

    Sherlly

  • Sherlly

    Member
    25 August 2016 at 10:23 am
  • kyloren

    Member
    25 August 2016 at 10:51 am
    Originaly posted by Sherlly:

    apakah kami bisa minta penambahan KLU

    bisa rekan

    Originaly posted by Sherlly:

    Apakah boleh mengajukan no seri faktur pajak via e-nofa berpuluh-puluh kali dalam sebulan?

    boleh saja, setiap mau habis sudah minta lagi jadi tidak kehabisan stok nomor faktur

  • Sherlly

    Member
    25 August 2016 at 11:40 am

    Dear Rekan Kyloren,

    Terima kasih untuk jawabannya.
    Namun untuk pertanyaan saya di point ke-1 mengenai KLU,
    apakah KLU nya seharusnya dipisahkan saja atau tidak?

    Mohon tanggapannya.

    Terima kasih,

    Sherlly

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now