Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Klasifikasi Jasa di PPh 21
Klasifikasi Jasa di PPh 21
Rekan Ortax..Pekerjaan yang dilakukan perorangan (jasa), misalnya pengetesan mesin, tes laboratorium, mereparasi forklift dsb yang dipotongkan penghasilannya di PPh 21 Atas jasa tersebut dipotongkan atas jasa apakah?
1.Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan atau
2.Imbalan kepada Tenaga Ahli
Mohon pencerhannya. terima kasih.Yang ini :
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan- Originaly posted by Fredy0819:
Rekan Ortax..Pekerjaan yang dilakukan perorangan (jasa), misalnya pengetesan mesin, tes laboratorium, mereparasi forklift dsb yang dipotongkan penghasilannya di PPh 21 Atas jasa tersebut dipotongkan atas jasa apakah?
1.Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan atau
2.Imbalan kepada Tenaga Ahli
Mohon pencerhannya. terima kasih.Sesuai dengan PMK 252/2008:
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Dengan demikian untuk jasa yg rekan berikan contoh masuk ke dalam Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan. - Originaly posted by begawan5060:
Rekan Ortax..Pekerjaan yang dilakukan perorangan (jasa), misalnya pengetesan mesin, tes laboratorium, mereparasi forklift dsb yang dipotongkan penghasilannya di PPh 21 Atas jasa tersebut dipotongkan atas jasa apakah?
1.Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan atau
2.Imbalan kepada Tenaga Ahli
Mohon pencerhannya. terima kasih.lihat pihak yang disebut sebagai tenaga ahli yang yang diberikan rekan yuniffer rekan fredy0819 🙂
Ok.. thanks rekan Yuniffer dan priadiar4.. 🙂