Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › KLAIM LISTRIK APA DIKENAKAN PPH
KLAIM LISTRIK APA DIKENAKAN PPH
mohon bantuannya rekan2 sekalian,
PT. A melakukan kegiatan yang menggunakan listrik PT. B
jadi 50% dari tagihan listrik PT. B akan di klaim ke PT.A
yang mau saya tanya apakah klaiman pemakaian listrik akan dikenakan pph?
dan bagaimana pencatatannya?
terimakasih ^^Reimbursment kalau tidak ada mark up harga tidak dikenakan PPh. cmiiw
baiklah,
thanks rekan yabufuudan untuk pencatatan nya gimana ya rekan ?
apa klaiman tersebut termasuk pendapatan ?thx.
- Originaly posted by hendyevie:
dan untuk pencatatan nya gimana ya rekan ?
apa klaiman tersebut termasuk pendapatan ?tidak.. sebenarnya bisa tidak kena PPh asal jangan masuk ke pos pendapatan. langsung saja mengurangi beban. walaupun ada mark up sekalipun, bisa diakali seperti itu. jarang keliatan kalau diperiksa. asal tidak sering terjadi hal tersebut