Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Klaim dari perusahaan lawan apa termasuk penghasilan mereka yang harus dikenakan Pph
Klaim dari perusahaan lawan apa termasuk penghasilan mereka yang harus dikenakan Pph
Dear Master2 Ortax.
Saya mau konsultasi. Saya punya kapal yang sedang di charter oleh Perusahaan A.
Pada perjalanan proses charter tersebut, perusahaan A memberikan klaim kepada saya dikarena kapal tidak beroperasional sesuai dengan charter party. Saya mau menanyakan apakah klaim perusahaan A kepada saya adalah termasuk penghasilan dari perusahaan A yang haru dikenankan PPh 1.2 %. Jika memang iya, mohon disertakan dasar hukumnya. demikian dari saya, dan saya berharap master2 di sini dapat membantu.Sala,
Dear Master2 Ortax.
Saya mau konsultasi. Saya punya kapal yang sedang di charter oleh Perusahaan A.
Pada perjalanan proses charter tersebut, perusahaan A memberikan klaim kepada saya dikarena kapal tidak beroperasional sesuai dengan charter party. Saya mau menanyakan apakah klaim perusahaan A kepada saya adalah termasuk penghasilan dari perusahaan A yang haru dikenankan PPh 1.2 %. Jika memang iya, mohon disertakan dasar hukumnya. demikian dari saya, dan saya berharap master2 di sini dapat membantu.Sala,
Dear Master2 Ortax.
Saya mau konsultasi. Saya punya kapal yang sedang di charter oleh Perusahaan A.
Pada perjalanan proses charter tersebut, perusahaan A memberikan klaim kepada saya dikarena kapal tidak beroperasional sesuai dengan charter party. Saya mau menanyakan apakah klaim perusahaan A kepada saya adalah termasuk penghasilan dari perusahaan A yang haru dikenankan PPh 1.2 %. Jika memang iya, mohon disertakan dasar hukumnya. demikian dari saya, dan saya berharap master2 di sini dapat membantu.Sala,