Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Klaim Asuransi
Klaim Asuransi
Dear Rekan2 ortax,
Mohon bantuannya mengenai asuransi saya masih sedikit bingung, meski sudah banyak bahasan mengenai ini
Perusahaan kami membayar asuransi kesehatan untuk pegawai ( bisa di biayakan atau tidak )
kemudian ada kasus pegawai sakit, biaya pengobatan di klaim kepada pihak asuransi atas nama pribadi pegawai tsb,kemudian asuransi mengganti biaya pengobatan tersebut dengan cara mentransfer kepada rekening perusahaan , dan perusahaan memberikan uang tsb kepada karyawan yg bersangkutan ( apakah ini objek pph 21 )
mohon pencerahan
Salam
Armo
Viewing 1 - 3 of 3 replies