Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kirim barang via pos / jasa expedisi keluar negeri = Expor?
Kirim barang via pos / jasa expedisi keluar negeri = Expor?
Kalau saya mengirim barang kepada pembeli di Luar Negeri, kemudian saya kirim via pos atau jasa expedisi semacam Fedex atau Elteha termasuk ekspor nggak?
Kalau lihat dasar hukum PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 10/PJ/2010 tidak menyebut jelas bukti pengiriman Pos / jasa ekspedisi termasuk Dokumen ekspor. Apakah ini nantinya dipersamakan dengan penyerahan lokal (realnya kan ke luar negeri?)…. Mohon penjelasan kawan2 (kalau ada sekalian Dasar Hukumny)… 🙂yups…itu = export. pengiriman sample atau barang jadi kepada pihak pembeli diluar negeri dikatagorikan export, hal ini dikarenakan mekanismenya hampir sama seperti melakukan export yang dilakukan sendiri dgn menggunakan shipping line..pengiriman melalui kurir/jasa expedisi tetap saja harus terlebih dahulu pengirim membuat surat permohonan pengeluaran konsolidasi barang ekspor kepada kantor pelayanan Bea dan Cukai setempat, setelah disetujui oleh BC maka barulah barang tsb dapat di ekspor…kelengkapan dokumennya pun sama seperti invoice, packing list, harus dapat pula lembar NPE dan PEB dari perush kurir/expedisi tsb
salam
apabila rekan masali tidak dpt menunjukan bukti berupa dokumen2 tsb maka bisa diartikan/dianggap penyerahan lokal oleh fiskus
salam
menurut UU PPN 1984 : Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. ^^