Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kewajiban Untuk Menjadi PKP
Mohon maaf sebelumnya apabila pertanyaannya terlalu dangkal.
Untuk perusahaan kami kebetulan sudah berdiri cukup lama akan tetapi sampai saat ini belum PKP.
Alasan belum PKP karena kami bergerak di lembaga pendidikan, memberikan training, ujian sertifikasi.satu tahun terakhir kami punya jasa call centre namun penghasilnya tidak siginifikan ratusan juta saja setahun.
Mohon advisenya dan referensi apa yang membuat kami harus daftar PKP.
Salam.
harus menjadi PKP jika omset dalam setahun sudah melebihi 4,8M
- Originaly posted by emdik_dmi:
harus daftar PKP
omzet = mencapai 4,8M
Dan hanya omzet dari penyerahan BKP JKP yang di atas 4,8M
Berdasarkan 197/PMK.03/2013, Batasan Pengusaha Kecil PPN, dikatakan bahwa syarat pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar.