Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › kewajiban SPT Tahunan
mengapa ya kok rasanya malas menyampaikan SPT Tahunan??
Dear Rekan truman
SPT Tahunan wajib dilaporkan jika mempunyai NPWP, kalo tidak nantinya akan dikenakan sanksi dong…..salam
ya spt tahunan OP wajib dilaporkan setiap tahunnya sebelum 31 maret kalau tidak akan mendapatkan sanksi
salam
Setuju dengan rekan Dius dan Chris1311. Malas itu dikarenakan penyampaian SPT tsb adalah pemenuhan kewajiban yg harus dipenuhi, coba kalau dalam pelaporan SPT tsb ada pemberian hak/imbalan kepada WP, pasti deh WP berlomba-lomba untuk menyampaikan SPT…hehehh
Salam, dan selamat menyampaikan SPT Tahunan
- Originaly posted by truman:
mengapa ya kok rasanya malas menyampaikan SPT Tahunan??
alami dan manusiawi kok.
kalau kewajiban malas dilaksanakan.
kalau hak nomor satu dimintasependapat dengan rekan-rekan ortaxer diatas.
sebagai warga negara yang baik, laksanakanlah kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hari gini….ndak nyampaikan SPT…. Apa kata duniiiia…he he heSalam