Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Kewajiban PPhtb dan BPHTB
Kewajiban PPhtb dan BPHTB
Mohon dibantu rekan-rekan ortax,
Perusahaan membeli sebidang tanah kosong dari penduduk desa , dengan nama Tuan A. Secara aturan Kewajiban perusahaan sebagai pembeli adalah membayar dan menyetorkan BPHTB, sedangkan kewajiban Tuan A sebagai penjual adalah menyetorkan PPhtb. Atas transaksi tersebut pihak penjual yaitu Tuan A tidak memiliki NPWP dan tidak mau membayar PPhtb. pertanyaan saya adalah :
1. Perusahaan sebagai pembeli apakah bisa membayar PPhtb dengan menggunakan NPWP perusahaan?
2. Apabila bisa, bagaimana cara pengisian di e billing?
3. Cara pelaporannya di SPT PPh Pasal 4 ayat 2 Final Perusahaan bagaimana?
3. Apabila tidak bisa, bagaimana caranya agar pphtb tersebut bisa dibayarkan ? dan pelaporannya bagaimana?
Terimakasih- Originaly posted by Andi Then:
1. Perusahaan sebagai pembeli apakah bisa membayar PPhtb dengan menggunakan NPWP perusahaan?
membayarkan bisa, namun menggunakan NPWP lain di surat setoran pajaknya. kode npwpnya 00.000.000.0.xxx.000
Originaly posted by Andi Then:3. Cara pelaporannya di SPT PPh Pasal 4 ayat 2 Final Perusahaan bagaimana?
gak perlu dilaporkan