• kewajiban pph pasal 23

  • herry1778

    Member
    21 December 2011 at 9:14 am
  • herry1778

    Member
    21 December 2011 at 9:14 am

    Mohon bantuan rekan-rekan semuanya.
    Kasus :
    Rumah sakit swasta tempat saya kerja mengadakan kerja asma dengan DISPERA (Dinas Perekonomian Rakyat) untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan.
    Rumah Sakit kami diperintahkan untuk membuat ssp untuk membayarkan pph pasal 23 sebesar 2%. dan kami tidak mendapat bukti potong pph pasal 23 tersebut.
    Pertanyaan :
    1. Siapa yang berperan sebagai pemotong pajak.
    2. Siapa yang seharusnya membayarkan pph pasal 23 tersebut.
    3. Siapa yang membuat bukti potong pph pasal 23 tersebut.
    4. Sebagai pihak yang dipotong pph pasal 23, apa kami harus melaporkan? form apa yang digunakan?, lampirannya apa saja?

    Mohon dimaklumi apabila pertanyaan saya terlihat bodoh, memang kenyataannya saya tidak tahu banyak tentang pajak. disini saya berniat mencari ilmu untuk diterapkan. Mohon rekan-rekan berkenan untuk memberikan ilmunya.

    Terima kasih.
    Semoga Tuhan membalas kebaikan anda semua. Amin.

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 9:55 am
    Originaly posted by herry1778:

    1. Siapa yang berperan sebagai pemotong pajak.

    Dispera

    Originaly posted by herry1778:

    2. Siapa yang seharusnya membayarkan pph pasal 23 tersebut.

    Dispera seharusnya yang motong, setor dan lapor.
    Pajak tersebut dipotong dari penghasilan rumah sakity swasta

    Originaly posted by herry1778:

    3. Siapa yang membuat bukti potong pph pasal 23 tersebut.

    Dispera

    Originaly posted by herry1778:

    4. Sebagai pihak yang dipotong pph pasal 23, apa kami harus melaporkan? form apa yang digunakan?, lampirannya apa saja?

    tidak

    Salam

  • herry1778

    Member
    21 December 2011 at 10:13 am

    Yang terjadi sekarang … Pihak Rumah Sakit diminta untuk menandatangani SSP pph pasal 23 dengan Nama WP adalah Rumah Sakit kami, dan yang membayarkan adalah pihak DISPERA.
    Betulkah demikian ???
    Terima kasih untuk rekan Hanif atas jawabannya. Itu sangat berarti buat saya.

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 10:25 am
    Originaly posted by herry1778:

    Yang terjadi sekarang … Pihak Rumah Sakit diminta untuk menandatangani SSP pph pasal 23 dengan Nama WP adalah Rumah Sakit kami, dan yang membayarkan adalah pihak DISPERA.
    Betulkah demikian ???

    tidak betul.
    Sebab, mekanisme PPh 23 melalui pemotongan, bukan setor sendiri.
    Kalau SSPnya atas nama rumah sakit dan ditandatangani oleh rumah sakit, itu namanya setor sendiri.
    Seharusnya, SSPnya atas nama dispera dan ditandatangani oleh dispera.
    Selanjutnya, pihak dispera harus membuat bukti potong atas nama Rumah Sakit dan ditandatangani oleh dispera serta diberikan kepada pihak rumah sakit sebagai bukti bahwa pajaknya sudah dipotong.

    Salam

  • herry1778

    Member
    21 December 2011 at 10:53 am

    Terima kasih rekan Hanif.
    Mudah-mudahan ilmunya bermanfaat.
    Amin.
    salam.

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 10:55 am
    Originaly posted by herry1778:

    Terima kasih rekan Hanif.
    Mudah-mudahan ilmunya bermanfaat.
    Amin.
    salam.

    Amiiin…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 11:15 am
    Originaly posted by herry1778:

    Rumah sakit swasta tempat saya kerja mengadakan kerja asma dengan DISPERA (Dinas Perekonomian Rakyat) untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan.
    Rumah Sakit kami diperintahkan untuk membuat ssp untuk membayarkan pph pasal 23 sebesar 2%. dan kami tidak mendapat bukti potong pph pasal 23 tersebut.

    Tidak seharusnya dipotong PPh Pasal 23..

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 11:23 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak seharusnya dipotong PPh Pasal 23..

    apakah karena tidak ada dalam list PNK 244?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 11:25 am
    Originaly posted by hanif:

    apakah karena tidak ada dalam list PNK 244?

    Maksudnya PMK 244.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 11:27 am

    Tidakkah jasa ini bisa dimasukkan sebagai jasa konsultasi kesehatan?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 11:41 am
    Originaly posted by hanif:

    Tidakkah jasa ini bisa dimasukkan sebagai jasa konsultasi kesehatan?

    Silahkan…

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2011 at 11:41 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Silahkan…

    he he he
    berarti objek pemotongan PPh 23?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 11:48 am

    Hanya saja perlu diingat :
    Dalam Ps 23 ayat (1) huruf c angka 2 disebutkan "jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21" –> di atur dgn PMK

    Oleh karena itu terbit PMK-244 untuk membatasi pengertian "jasa lain". Seandainya tidak ada PMK-244… alangkah luasnya pengertian "jasa lain" ini…

    Apabila sudah dibatasi oleh PMK, buat apa kita memperluas lagi?

  • begawan5060

    Member
    21 December 2011 at 11:49 am
    Originaly posted by hanif:

    he he he
    berarti objek pemotongan PPh 23?

    Komentar apa lagi? Kalo persepsi dan pemaham rekan Hanif sudah demikian?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now