Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Kewajiban PPh OP untuk Arsitek

  • Kewajiban PPh OP untuk Arsitek

     Auliani updated 4 years, 8 months ago 11 Members · 23 Posts
  • satriadi13

    Member
    4 April 2014 at 2:08 pm
  • satriadi13

    Member
    4 April 2014 at 2:08 pm

    Salam hormat dan salam kenal untuk Rekan pajak sekalian,

    Mohon bantuannya ya rekan, saya ada beberapa pertanyaan mengenai kewajiban PPh 21 untuk usaha saudara saya.

    Berikut informasinya:
    1. Saudara saya membuka kantor biro arsitek, belum ada badan usaha, tapi dia sendiri sudah punya NPWP.
    2. Mempunyai beberapa karyawan / arsitek yang bekerja di bawah dia.
    3. Selama ini pembayaran dari klien selalu full amount / tidak pernah dipotong pajak, karena sebagian besar klien adalah Orang Pribadi.

    Pertanyaan dari saya:
    1. Untuk pelaporan SPT OP Tahunan, kira2 pajak apakah yang harus disetor dan dilaporkan sebagai tenaga ahli? Karena klien dia tidak pernah potong pajak jadi tidak ada bukti potong.

    2. Apakah saudara saya sebagai WP OP harus memotong dan melaporkan PPh 21 karyawannya secara bulanan ke KPP? Apabila iya, apakah menggunakan SPT masa PPh 21 yang sama dengan WP badan?

    3. Apakah bisa perhitungannya SPT Tahunan menggunakan PP 46 1%? Karena kalau saya baca, arsitek ini dikategorikan sebagai tenaga ahli dan harus pakai perhitungan pasal 17. Tapi kalau pakai pasal 17, pajak yang harus disetorkan menjadi sangat besar karena klien tidak pernah potong sebelumnya.

    Demikian pertanyaan saya, mohon maaf kalau ada yg salah kata atau sok tahu ya rekan. 🙂

    Terima kasih sebelumnya

  • qiqu567

    Member
    4 April 2014 at 2:44 pm

    bantu sundul rekan

  • satriadi13

    Member
    4 April 2014 at 3:53 pm
    Originaly posted by qiqu567:

    bantu sundul rekan

    terima kasih rekan.

  • KAJAPSBY

    Member
    5 April 2014 at 2:43 am

    Arsitek termasuk pek bebas yg tdk kena pp 46, artinya pajak dihitung pakai psl 17.
    agar pajak tdk besar pakai aja pembukuan.
    gaji karyawan dipotong pph psl 21 bila pengh netto lbh besar ptkp
    pph psl 21 lapor tiap bulan ( pelajari per 31/2012)

  • priadiar4

    Member
    6 April 2014 at 7:24 pm
    Originaly posted by satriadi13:

    Pertanyaan dari saya:
    1. Untuk pelaporan SPT OP Tahunan, kira2 pajak apakah yang harus disetor dan dilaporkan sebagai tenaga ahli? Karena klien dia tidak pernah potong pajak jadi tidak ada bukti potong.

    buat daftar peredaran brutonya dan perhitungan pajak dengan norma

    Originaly posted by satriadi13:

    2. Apakah saudara saya sebagai WP OP harus memotong dan melaporkan PPh 21 karyawannya secara bulanan ke KPP? Apabila iya, apakah menggunakan SPT masa PPh 21 yang sama dengan WP badan?

    iya

    Originaly posted by satriadi13:

    3. Apakah bisa perhitungannya SPT Tahunan menggunakan PP 46 1%? Karena kalau saya baca, arsitek ini dikategorikan sebagai tenaga ahli dan harus pakai perhitungan pasal 17. Tapi kalau pakai pasal 17, pajak yang harus disetorkan menjadi sangat besar karena klien tidak pernah potong sebelumnya.

    tidak boleh

  • satriadi13

    Member
    7 April 2014 at 10:55 am

    Terima kasih banyak rekan KAJAPSBY dan priadiar4 untuk jawabannya. 🙂

    Untuk rekan priadiar4, saya ada pertanyaan lagi ya soal perhitungan pajak dengan norma.

    Setahu saya sekarang WP dengan omzet < 4.8 milyar harus menggunakan tarif sesuai pp 46 yaitu 1% dari omzet. Apakah perhitungan pajak dengan norma masih diperbolehkan? Saya masih kurang jelas..

    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    7 April 2014 at 3:14 pm
    Originaly posted by satriadi13:

    Apakah perhitungan pajak dengan norma masih diperbolehkan? Saya masih kurang jelas..

    Terima kasih

    masih bisa diperbolehkan bagi yang masuk negative list PP 46 ini

  • satriadi13

    Member
    8 April 2014 at 1:01 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    masih bisa diperbolehkan bagi yang masuk negative list PP 46 ini

    Terima kasih rekan priadiar4.

  • sinaupajeksik

    Member
    8 April 2014 at 2:05 pm

    1. jika WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,- boleh menggunakan norma (Pasal 14 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2008), jadi bisa norma, bisa juga pembukuan
    jenis sptnya 1770 ( tatacara dan petunjuk pengsiannya di per-34/2010 )
    2. wajib memtong pph 21 jika memenuhi kriteria pemotong sebagaimana diatur di per-31/2012 pasal 2 ayat 1. bentuk spt masa pph 21 baik pemotong OP atau badan sama saja ( tatacara dan petunjuk pengsiannya di per-14/2013)
    3. sesuai PP46/2013 di penjelasan pasal 2 ayat 2, arsitek merupakan salah satu jenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, sehingga arsitek tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan pph final pp46/2013.
    SPT tahunan 1770 dengan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a, dan setiap bulan wajib mengangsur pph pasal 25
    -salam-

  • KAJAPSBY

    Member
    9 April 2014 at 2:34 am

    sinaupajeksik memang pinter, sakbendino sinau terus yo, penjelasane sangat jelas las las

  • KAJAPSBY

    Member
    9 April 2014 at 2:35 am

    sinaupajeksik memang pinter, sakbendino sinau terus yo, penjelasane sangat jelas las las

  • satriadi13

    Member
    11 April 2014 at 12:43 am

    Terima kasih banyak rekan sinaupajeksik, penjelasannya sangat jelas dan lengkap. 🙂

  • sinaupajeksik

    Member
    3 June 2014 at 9:39 am

    hehehe..kk kajapsby bisa aja ^^

  • sinaupajeksik

    Member
    3 June 2014 at 9:39 am

    sama2..semoga bisa membantu

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now