Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kewajiban PPh OP untuk Arsitek
Kewajiban PPh OP untuk Arsitek
Salam hormat dan salam kenal untuk Rekan pajak sekalian,
Mohon bantuannya ya rekan, saya ada beberapa pertanyaan mengenai kewajiban PPh 21 untuk usaha saudara saya.
Berikut informasinya:
1. Saudara saya membuka kantor biro arsitek, belum ada badan usaha, tapi dia sendiri sudah punya NPWP.
2. Mempunyai beberapa karyawan / arsitek yang bekerja di bawah dia.
3. Selama ini pembayaran dari klien selalu full amount / tidak pernah dipotong pajak, karena sebagian besar klien adalah Orang Pribadi.Pertanyaan dari saya:
1. Untuk pelaporan SPT OP Tahunan, kira2 pajak apakah yang harus disetor dan dilaporkan sebagai tenaga ahli? Karena klien dia tidak pernah potong pajak jadi tidak ada bukti potong.2. Apakah saudara saya sebagai WP OP harus memotong dan melaporkan PPh 21 karyawannya secara bulanan ke KPP? Apabila iya, apakah menggunakan SPT masa PPh 21 yang sama dengan WP badan?
3. Apakah bisa perhitungannya SPT Tahunan menggunakan PP 46 1%? Karena kalau saya baca, arsitek ini dikategorikan sebagai tenaga ahli dan harus pakai perhitungan pasal 17. Tapi kalau pakai pasal 17, pajak yang harus disetorkan menjadi sangat besar karena klien tidak pernah potong sebelumnya.
Demikian pertanyaan saya, mohon maaf kalau ada yg salah kata atau sok tahu ya rekan. 🙂
Terima kasih sebelumnya
bantu sundul rekan
- Originaly posted by qiqu567:
bantu sundul rekan
terima kasih rekan.
Arsitek termasuk pek bebas yg tdk kena pp 46, artinya pajak dihitung pakai psl 17.
agar pajak tdk besar pakai aja pembukuan.
gaji karyawan dipotong pph psl 21 bila pengh netto lbh besar ptkp
pph psl 21 lapor tiap bulan ( pelajari per 31/2012)- Originaly posted by satriadi13:
Pertanyaan dari saya:
1. Untuk pelaporan SPT OP Tahunan, kira2 pajak apakah yang harus disetor dan dilaporkan sebagai tenaga ahli? Karena klien dia tidak pernah potong pajak jadi tidak ada bukti potong.buat daftar peredaran brutonya dan perhitungan pajak dengan norma
Originaly posted by satriadi13:2. Apakah saudara saya sebagai WP OP harus memotong dan melaporkan PPh 21 karyawannya secara bulanan ke KPP? Apabila iya, apakah menggunakan SPT masa PPh 21 yang sama dengan WP badan?
iya
Originaly posted by satriadi13:3. Apakah bisa perhitungannya SPT Tahunan menggunakan PP 46 1%? Karena kalau saya baca, arsitek ini dikategorikan sebagai tenaga ahli dan harus pakai perhitungan pasal 17. Tapi kalau pakai pasal 17, pajak yang harus disetorkan menjadi sangat besar karena klien tidak pernah potong sebelumnya.
tidak boleh
Terima kasih banyak rekan KAJAPSBY dan priadiar4 untuk jawabannya. 🙂
Untuk rekan priadiar4, saya ada pertanyaan lagi ya soal perhitungan pajak dengan norma.
Setahu saya sekarang WP dengan omzet < 4.8 milyar harus menggunakan tarif sesuai pp 46 yaitu 1% dari omzet. Apakah perhitungan pajak dengan norma masih diperbolehkan? Saya masih kurang jelas..
Terima kasih
- Originaly posted by satriadi13:
Apakah perhitungan pajak dengan norma masih diperbolehkan? Saya masih kurang jelas..
Terima kasih
masih bisa diperbolehkan bagi yang masuk negative list PP 46 ini
- Originaly posted by priadiar4:
masih bisa diperbolehkan bagi yang masuk negative list PP 46 ini
Terima kasih rekan priadiar4.
1. jika WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,- boleh menggunakan norma (Pasal 14 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2008), jadi bisa norma, bisa juga pembukuan
jenis sptnya 1770 ( tatacara dan petunjuk pengsiannya di per-34/2010 )
2. wajib memtong pph 21 jika memenuhi kriteria pemotong sebagaimana diatur di per-31/2012 pasal 2 ayat 1. bentuk spt masa pph 21 baik pemotong OP atau badan sama saja ( tatacara dan petunjuk pengsiannya di per-14/2013)
3. sesuai PP46/2013 di penjelasan pasal 2 ayat 2, arsitek merupakan salah satu jenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, sehingga arsitek tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan pph final pp46/2013.
SPT tahunan 1770 dengan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a, dan setiap bulan wajib mengangsur pph pasal 25
-salam-sinaupajeksik memang pinter, sakbendino sinau terus yo, penjelasane sangat jelas las las
sinaupajeksik memang pinter, sakbendino sinau terus yo, penjelasane sangat jelas las las
Terima kasih banyak rekan sinaupajeksik, penjelasannya sangat jelas dan lengkap. 🙂
hehehe..kk kajapsby bisa aja ^^
sama2..semoga bisa membantu