Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kewajiban Pph Badan Bagi LSM/NGO/CSO
Kewajiban Pph Badan Bagi LSM/NGO/CSO
Dear Rekan Ortax,
Mohon masukanya,
Apakah LSM/NGO/CSO harus membayar PPh Badan,
karena PPh Badan obyek pajaknya adalah keuntungan/laba organisasi ? namun untuk usaha non profit seperti LSM/NGO/CSO kan nggak punya profit,Terimakasih,
Karena Sumber Dana LSM/NGO/CSO dari Donatur atau Hibah atau Bantuan berarti PPh dibebaskan. Tetapi Apabila LSM/NGO/CSO melakukan kegiatan yang bersifat Bisnis (Tender Proyek dls) maka PPh di kenakan. Gitu kira2 rekan yang pernah saya dengar di Penyuluhan Pajak. Salam.
Dear rekan ortax,,,..
tetapi yang mebuat saya binggung tenatang pajak yang dikenakan untuk LSM ato NGO adalah artikel yang terdapat dalam inilah. com menyatakan :
""Sepanjang statusnya badan, dia wajib menyerahkan pajak, termasuk Yayasan, LSM, dan Nirlaba juga. Kenapa dikenakan pajak, sebab mereka melakukan kegiatan yang bisa mengeluarkan uang," ungkap Kasubdib Kepatuhan dan Pemantauan Dirjen Pajak, Liberti Pandayangan, saat diskusi di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jum'at (8/4)."dapat dilihat pada link ini :http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1399852/lsm -dan-yayasan-tetap-kena-pajak-tahunan
mohon bantuan nya rekan ortax yg lain 🙂
- Originaly posted by siteba:
Apakah LSM/NGO/CSO harus membayar PPh Badan,
Ya.., sepanjang memperoleh ph yang merupakan objek pajak..
- Originaly posted by asyha:
Sepanjang statusnya badan, dia wajib menyerahkan pajak, termasuk Yayasan, LSM, dan Nirlaba juga. Kenapa dikenakan pajak, sebab mereka melakukan kegiatan yang bisa mengeluarkan uang," ungkap Kasubdib Kepatuhan dan Pemantauan Dirjen Pajak, Liberti Pandayangan, saat diskusi di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jum'at (8/4).
"Sepanjang statusnya badan, dia wajib menyerahkan pajak"
"Kenapa dikenakan pajak, sebab mereka melakukan kegiatan yang bisa mengeluarkan uang"Bahasanya sangat lucu… kemungkinan salah kutip
Tidak ada pengecualian bagi Yayasan atau Perkumpulan dari PPh Badan. Status Yayasan atau Perkumpulan sebagai badan hukum adalah Subyek Pajak atau Wajib Pajak.
Meskipun LSM Nin profit..
Bagi penerimaan atas sumbangan atau donasi atau hibah yang digunakan bagi kepentingan nirlaba, memang dikecualikan dari obyek pajak. Namun penerimaan organisasi dari jenis lain, kemungkinan besar merupakan obyek pajak. Misalnya penerimaan dari peserta pelatihan, penerbitan dan penjualan buku, dll.Temans,
Kewajiban perpajakannya tetap ada.
Setuju dengan teman Marz
Originaly posted by Marz:Karena Sumber Dana LSM/NGO/CSO dari Donatur atau Hibah atau Bantuan berarti PPh dibebaskan. Tetapi Apabila LSM/NGO/CSO melakukan kegiatan yang bersifat Bisnis (Tender Proyek dls) maka PPh di kenakan.
Jadi kewajiban perpajakannya tergantung dari penghasilannya:
– dari hibah, sumbangan, bantuan = pph badannya nihil
– dari kegiatan komersial = pph badannya terutangTapi meskipun nihil maupun terutang, tetap saja wajib menyampaikan spt tahunan.
Jadi, bukan menyerahkan pajak, tetapi menyerahkan spt tahunan pph badan kali ya…
Regards