Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kewajiban PPh 25 Badan
Hi guys..
Aku mau tanya dong. Untuk tahun 2007 kita ketemu angsuran pph 25 nya sekitar 8 jt an. Nah di bulan september kita dapet surat dari kpp yang menghimbau kita untuk menaikkan angsuran pajaknya menjadi sekitar 20 jtan ( Menurut perhitungan mereka) dengan alasan supaya tidak terjadi kekurangan bayar dalam jumlah yang besar untuk pajak 2007. Akhirnya kita menyetujui himbauan itu dengan alasan daripada urusannya panjang (apalagi ampe terjadi pemeriksaan). Setelah kita hitung, kita perkirakan angsuran pajaknya itu jadinya sekitar 16 jtaan. Nah untuk perhitungan angsuran pajak 2008, sebaiknya kita bagaimana ya?? Apa kita mensetting tetap sekitar 16 jutaan, diatas 16 jutaan ( karena penghasilan kita tahun ini naik dibandingkan tahun lalu). Atau kita setting dibawah 16 jutaan.
Thx..Wah pertanyaan saya tidak ada yang merespon ya..
Kenapa pake disetting
Kenapa pake disetting? Sesuaikan aja ama laporan keuangan. Perhitungan angsurannya berapa akan ketemu dgn sendirinya.
Kalo disetting akan merugikan kita dibelakang hari.Maksud perusahaan kita buat settingan begitu Yaitu untuk penghindaran kelebihan pembayaran pajak. Dengan dibuat settingan kita bisa merencanakan laba yang kita mau n kita bisa mengatur biaya2x nya… Ada masukan????
Meskipun gak masalah kalo sengaja dicari2 salahnya repot juga……kedudukan fiskus kan lebih tinggi dari WP…..
Kalau angsuran pph 25 yang dikhawatir kan akan melebihi pph psl 29 biasanya disebabkan karena adanya penurunan OMZET ataupun peningkatan BIAYA. kalau hal tesebut memang benar adanya, menurut saya PPh 25 untuk Desember meskipun tidak dibayar (nihil), dilaporin aja pak,seperti yang dikatakan rekan efolution selama adm perpajakan kita ga ada masalah (open), everything it's ok pak Yasin.
pendapat lain dipersilahkan..- Originaly posted by POERBA:
Hi guys..
Aku mau tanya dong. Untuk tahun 2007 kita ketemu angsuran pph 25 nya sekitar 8 jt an. Nah di bulan september kita dapet surat dari kpp yang menghimbau kita untuk menaikkan angsuran pajaknya menjadi sekitar 20 jtan ( Menurut perhitungan mereka) dengan alasan supaya tidak terjadi kekurangan bayar dalam jumlah yang besar untuk pajak 2007. Akhirnya kita menyetujui himbauan itu dengan alasan daripada urusannya panjang (apalagi ampe terjadi pemeriksaan). Setelah kita hitung, kita perkirakan angsuran pajaknya itu jadinya sekitar 16 jtaan. Nah untuk perhitungan angsuran pajak 2008, sebaiknya kita bagaimana ya?? Apa kita mensetting tetap sekitar 16 jutaan, diatas 16 jutaan ( karena penghasilan kita tahun ini naik dibandingkan tahun lalu). Atau kita setting dibawah 16 jutaan.
Thx..Untuk Angsuran Masa PPh Pasal 25 Badan yang dibayarkan di tahun berjalan 2007, tentunya kan didapat dari Pajak terutang tahun lalu (dalam hal ini Pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh 2006 yang dilaporkan paling lambat bulan Maret)…Nah mulai Masa Maret 2007 kita mendapatkan besarnya PPh Pasal 25 Badan yang terutang sampai dengan Desember 2007 (Pajak terutang tahun 2006 dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21, 22, 23, 24, Fiskal Luar Negeri, PPh Pasal 4 ayat (2) "pengalihan tanah dan bangunan untuk WP Badan yang pokok usahanya mengalaihkan tanah / bangunan" dan dibagi 12, oiya sebelumnya jiak selama tahun pajak 2006 kita mendapatkan penghasilan teratur terlebih dahulu kita keluarkan penghasilan tidak teratur tersebut dari penghasilan kena pajak tahun 2006 begitu juga tentang kompensasi kerugian yang boleh dikurangkan). Berdasarkan keterangan Anda Bulan September angsuran dinaikkan, tentunya untuk Masa September – Desember 2007 anda harus membayar sekitar 20 jt. Untuk Masa Januari – Februari 2008 angsuran Anda masih tetap 20 jt (karena untuk bulan sebelum penyampaian SPT Tahunan besarnya itu sama dengan Angsuran pada masa terakhir di tahun pajak yang lalu dalam hal ini sama dengan angsuran Bulan Desember 2007 yang berarti sama dengan 20 jt). Nah mulai bulan Maret 2008 angsuran Anda dihitung ulang yaitu berdasarkan pajak terhutang SPT Tahunan 2007 dikurangi dengan kredit pajak dan dibagi 12 *cara perhitungannya sama dengan diatas*. Saya bingung disetting seperti apa maksudnya? (Jika kita melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan, jadi hitunglah sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
Mohon koreksinya jika saya keliru…
terima kasih… Originaly posted by POERBA:
Hi guys..
Aku mau tanya dong. Untuk tahun 2007 kita ketemu angsuran pph 25 nya sekitar 8 jt an. Nah di bulan september kita dapet surat dari kpp yang menghimbau kita untuk menaikkan angsuran pajaknya menjadi sekitar 20 jtan ( Menurut perhitungan mereka) dengan alasan supaya tidak terjadi kekurangan bayar dalam jumlah yang besar untuk pajak 2007. Akhirnya kita menyetujui himbauan itu dengan alasan daripada urusannya panjang (apalagi ampe terjadi pemeriksaan). Setelah kita hitung, kita perkirakan angsuran pajaknya itu jadinya sekitar 16 jtaan. Nah untuk perhitungan angsuran pajak 2008, sebaiknya kita bagaimana ya?? Apa kita mensetting tetap sekitar 16 jutaan, diatas 16 jutaan ( karena penghasilan kita tahun ini naik dibandingkan tahun lalu). Atau kita setting dibawah 16 jutaan.
Thx..mungkin alangkah baiknya pak Poerbo menanyakan kepada KPP kenapa atau apa dasarnya angsuran PPh pasal 25-nya di naikkan menjadi 20jt. kalau takut nanti PPh pasal 29-nya jadi bengkak, apa dasarnya? nah untuk tahun pajak selanjutnya kalau memang perusahaan berkembang dan menurut perhitungan laporan keuangan tahun 2007 (dasar perhitungan angsuran PPh 25 tahun 2008) angsurannya lebih besar dari 16jt atau 20jt ya pakai angka yang seharusnya aja.
Pak Purba…emang masalah pajak bikin qt ga bisa tidur. Pusing euy…
Perasaan angsuran PPh. 25 ga bisa turun pa ya? Tiap tahunnya selalu naik.. Kalopun mo pake setting2an kayaknya jg susah. Malah tambah pusing. Dah disetting, eeee buntuk2nya kemungkinan diperiksa.. Gmn coba??-menurut saya sih, pasti terjadi penurunan omset perusahaan anda sehingga terjadi kelebihan bayar pajak. seharusnya pada akhir bulan nop perusahaan kalian harus kirim surat ke KPP dgn permohonan penurunan SSP PPh Pasal 25/NIHIL dan sertakan laporan keuangan perusahaan anda.
PPh Pasal 21,22,23,24 hanya bisa kredit pajak, tidak bisa dianggap biaya.
demikian semoga bisa manfaat…..Pak Handy…bukannya PPh. Pasal 21 merupakan pajak penghasilan atas gaji, dll? Emg bisa sbg kredit pajak?? Ato malah PPh. Psl. 21 yg ditanggung perush harus dikoreksi fiskal?? Mohon petunjuk..
menaggapi pertanyaan pak poerba ,
kalau menurut saya :
– perhitungan PPh psl 25 adalah PPh Badan /OP th sebelumnya(mis th 2007) / 12
mis : PPh badan/OP th 2007 = 12.000.000, maka pph 25 = 12.000.000/12
= 1000.000
Cukup jelas.
artinya untuk th 2008 kita lakukan pembayaran pph 25 sebesar 1.000.000,-
Seandai nya th 2008 omzet meningkat ,itu hal yg wajar.
Omzet naik, pph badan naik otomatis pph psl 29 naik, maka kita lakukan saja pembayaran pph 29 th 2008 nya sesuai perhitungan. that 's itApalagi himbauan seperti yang dikatakan rekan poerba terjadi pada bulan sept. artinya perhitungan pihak fiscus hanya berdasarkan omzet Jan-Agst. Trus kalau seandainya omzet Sept – Des menurun drastis (dikarenakan satu hal) , gimana??.
Jadi menurut saya lebih baik Kurang Bayar( wajar), krn kalau Lebih bayar repot urusannya(diperiksa ,alias dianggap tidak wajar)….
itu lah sistem perpajakan indonesia, kalau lebih bayar bakal diperiksa jadi tetap harus kurang bayar. namanya usaha pasti omset ada naik kadang turun juga kan!!!!!