Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kewajiban perpajakan stasiun pengisian gas elpiji
kewajiban perpajakan stasiun pengisian gas elpiji
salam rekan rekan ortax
untuk usaha yang bergerak dalam bidang stasiun pengisian gas elpiji, kewajiban-kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan SPGE tsb, dalam hal ini pemberi jasa adalah pertamina (BUMN) mohon uraiannyapph 23 kalo ada jasa, 21 untuk karyawan, 25 angsuran pph badan, pasal 4 ayat 2 untuk sewa bangunan, pph 22. mungkin itu dulu yang pasti
jangan lupa PPN,PBB kalau tanah milik sendiri
Viewing 1 - 4 of 4 replies