Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi kewajiban perpajakan bagi WNI di negara lain

  • kewajiban perpajakan bagi WNI di negara lain

     hendrioye updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • fung

    Member
    11 November 2015 at 10:02 am

    Salam rekan ortax semua,
    sy mau bertanya, apabila seorang WP WNI bekerja di Singapura dan sudah menjadi PR=Permanent Residence, bagaimana pelaporan pajak di Indonesia (dia sdh memiliki NPWP)? di singapur pun, dia sdh dikenakan pajak di singapura atas penghasilannya di singapura.

  • fung

    Member
    11 November 2015 at 10:02 am
  • hendrioye

    Member
    11 November 2015 at 10:48 am

    sepertinya saya pernah buka thread seperti ini, saya kasih linknya mungkin cocok dengan solusi yang rekan cari .. 🙂
    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=17986

    Salam

    ortax

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now