Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kewajiban perpajakan bagi pelaut indonesia di luar negeri
Kewajiban perpajakan bagi pelaut indonesia di luar negeri
Salam rekan ortax,
Saya mau menanyakan,kewajiban perpajakan bagi orang indonesia yang ber profesi sebagai pelaut di luar negeri bagaimana? Dan dikenakan pajak apa saja?
Terimakasih
Menurut saya dikenakan pajak sesuai dengan pajak negara ybs…
Ibaratnya klo orang bule kerja di indo -> Pajak indonesia (pph pasal 26).
Dan sebaliknya…Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari[/b] dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi ini sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
PER-43/PJ/2011- Originaly posted by Alvien:
Saya mau menanyakan,kewajiban perpajakan bagi orang indonesia yang ber profesi sebagai pelaut di luar negeri bagaimana? Dan dikenakan pajak apa saja?
Apabila orang tersebut memiliki NPWP di Indonesia dan belum dicabut, maka pendapatan yang diterima dari luar negeri dan pajak yang dipotong dari luar negeri tersebut harus dilaporkan, dan pajak yang dipotong dari luar negeri harus disesuaikan dengan pajak terutang dalam negeri (sesuai prinsip PPh pasal 24).
- Originaly posted by win_gayo:
Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari[/b] dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi ini sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
PER-43/PJ/2011Sepakat, ini yang digunakan. Jika ber NPWP maka akan menjadi Non-Efektif.