Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Kewajiban perpajakan bagi pelaut indonesia di luar negeri

  • Kewajiban perpajakan bagi pelaut indonesia di luar negeri

     yuniffer updated 9 years, 2 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Alvien

    Member
    23 September 2015 at 12:27 pm

    Salam rekan ortax,

    Saya mau menanyakan,kewajiban perpajakan bagi orang indonesia yang ber profesi sebagai pelaut di luar negeri bagaimana? Dan dikenakan pajak apa saja?

    Terimakasih

  • Alvien

    Member
    23 September 2015 at 12:27 pm
  • adisetionugroho

    Member
    28 September 2015 at 10:40 am

    Menurut saya dikenakan pajak sesuai dengan pajak negara ybs…
    Ibaratnya klo orang bule kerja di indo -> Pajak indonesia (pph pasal 26).
    Dan sebaliknya…

  • Win_Gayo

    Member
    28 September 2015 at 11:48 am

    Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari[/b] dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi ini sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
    PER-43/PJ/2011

  • sucahyolukito

    Member
    28 September 2015 at 1:10 pm
    Originaly posted by Alvien:

    Saya mau menanyakan,kewajiban perpajakan bagi orang indonesia yang ber profesi sebagai pelaut di luar negeri bagaimana? Dan dikenakan pajak apa saja?

    Apabila orang tersebut memiliki NPWP di Indonesia dan belum dicabut, maka pendapatan yang diterima dari luar negeri dan pajak yang dipotong dari luar negeri tersebut harus dilaporkan, dan pajak yang dipotong dari luar negeri harus disesuaikan dengan pajak terutang dalam negeri (sesuai prinsip PPh pasal 24).

  • yuniffer

    Member
    28 September 2015 at 1:44 pm
    Originaly posted by win_gayo:

    Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari[/b] dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi ini sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
    PER-43/PJ/2011

    Sepakat, ini yang digunakan. Jika ber NPWP maka akan menjadi Non-Efektif.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now