Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Kewajiban pengalihan Hak atas TA apakah terhutang PPN

  • Kewajiban pengalihan Hak atas TA apakah terhutang PPN

     newflower updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 15 Posts
  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    5 August 2016 at 6:07 pm
  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    5 August 2016 at 6:07 pm

    Sore rekan Ortax, mohon masukan rekan2 terkait TA :

    1. Terkait kewajiban pengalihan hak atas harta yang diungkap dalam TA,
    untuk kewajiban PPh nya dihapuskan dengan melakukan permohonan SKB, bagaimana dengan kewajiban PPn nya? Terhutang / tidak.

    2. Harta yang dalam negri ada kewajiban untuk dilaporkan setiap 6 bulan selama 3 tahun, lalu Sanksi apa jika WP tidak melaporkan setiap 6 bulan, dan apakah harta tersebut dapat dialihkan kedalam bentuk lainnya dalam masa 3 tahun. Apakah kewajiban ini sama untuk WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan.

    3. Utk WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan, selisih harta bersih apakah hanya boleh di koreksi ke RE?? ataukah bisa koreksi ke hutang atau yang lainnya.

    Thx

  • benjaminfranklinjr

    Member
    5 August 2016 at 6:52 pm
    Originaly posted by bsusanto74:

    1. Terkait kewajiban pengalihan hak atas harta yang diungkap dalam TA,
    untuk kewajiban PPh nya dihapuskan dengan melakukan permohonan SKB, bagaimana dengan kewajiban PPn nya? Terhutang / tidak.

    Kalau yg menyerahkan PKP maka tetap harus dipungut PPN

    Originaly posted by bsusanto74:

    Sanksi apa jika WP tidak melaporkan setiap 6 bulan,

    dianggap tidak mengalihkan harta, dan harta tsb dianggap sebagai penghasilan 2016

    Originaly posted by bsusanto74:

    pakah harta tersebut dapat dialihkan kedalam bentuk lainnya dalam masa 3 tahun

    opini saya boleh rekan, sepanjang di investasikan di Indonesia selama 3 tahun

    Originaly posted by bsusanto74:

    Utk WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan, selisih harta bersih apakah hanya boleh di koreksi ke RE?? ataukah bisa koreksi ke hutang atau yang lainnya.

    hanya ke RE saja

  • goodmorning

    Member
    6 August 2016 at 9:57 am

    sepakat dengan rekan benjaminfranklinjr

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    10 August 2016 at 10:41 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Kalau yg menyerahkan PKP maka tetap harus dipungut PPN

    Di UU 11/2016 pasal 15 dan PMK 118/2016 pasal 24 Hanya PPh yg dibebaskan, Utk PPn tidak disebutkan. Jdi jika pengalihan hak tersebut lbh dari 4,8 tentunya akan terhutang PPn yah….

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    10 August 2016 at 10:57 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    opini saya boleh rekan, sepanjang di investasikan di Indonesia selama 3 tahun

    Bagaimana jika kondisinya WP declare Tunai 20 M lalu dari 20M tersebut dipakai utk bayar hutang lama (tercantum di SPT 2015). Apakah diperbolehkan juga.

  • goodmorning

    Member
    10 August 2016 at 1:49 pm
    Originaly posted by bsusanto74:

    Bagaimana jika kondisinya WP declare Tunai 20 M lalu dari 20M tersebut dipakai utk bayar hutang lama (tercantum di SPT 2015). Apakah diperbolehkan juga.

    boleh rekan

  • m3y

    Member
    11 August 2016 at 9:17 am

    Dear Rekan,

    mohon pendapatnya apabila kasusnya seperti ini :

    WNA membeli Apartemen, tapi pinjam nama perusahaan (PKP)

    sekarang WNA tsb sudah menjadi WNI dan mau ikut TA, dan Apartemen tsb mau proses balik nama..

    apakah atas balik nama tsb terutang PPN ?

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 9:36 am
    Originaly posted by m3y:

    apakah atas balik nama tsb terutang PPN ?

    perusahaan bergerak di bidanag apa?

  • m3y

    Member
    11 August 2016 at 9:48 am
    Originaly posted by goodmorning:

    perusahaan bergerak di bidanag apa?

    di bidang industri rekan..

  • m3y

    Member
    11 August 2016 at 9:51 am
    Originaly posted by m3y:

    Originaly posted by goodmorning:
    perusahaan bergerak di bidanag apa?

    di bidang industri rekan..

    dan oleh si perusahaan aset tsb tdk dilaporkan, karena bukan merupakan aset perusahaan, karena perusahaan hanya dipinjam namanya saja

    dan sekarang oleh pemilik sebenarnya mau diakui sbg asset melalui TA ini..

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 10:07 am
    Originaly posted by m3y:

    apakah atas balik nama tsb terutang PPN ?

    tidak terutang

    Originaly posted by m3y:

    dan sekarang oleh pemilik sebenarnya mau diakui sbg asset melalui TA ini..

    silakan

  • denwij33

    Member
    12 August 2016 at 5:20 pm
    Originaly posted by bsusanto74:

    Di UU 11/2016 pasal 15 dan PMK 118/2016 pasal 24 Hanya PPh yg dibebaskan, Utk PPn tidak disebutkan. Jdi jika pengalihan hak tersebut lbh dari 4,8 tentunya akan terhutang PPn yah….

    Filosofi dari tax amnesty adalah pengungkapan harta,

    Jadi PPh dan PPN diluar tax amnesty harus ditiadakan, karena tidak penyerahan maupun penjualan

    syarat PPN adalah adanya "penyerahan", sedangkan di TA tidak definisi penyerahan sehingga kewajiban PPN tidak muncul

    mengapa PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dibebaskan di TA dibahas,

    karena filosofi dari PPh TB adalah pengalihan (makanya diberikan SKB untuk balik nama) definisi ini, mengandung arti luas

    pengalihan berarti :
    – tukar menukar
    – penyertaan modal
    – karena waris
    – karena hibah
    – peleburan usaha

    makanya di TA pengalihan untuk dibebaskan untuk balik nama karena tidak ada transaksi sperti pengalihan jual beli.

  • denwij33

    Member
    12 August 2016 at 5:22 pm
    Originaly posted by denwij33:

    Jadi PPh dan PPN diluar tax amnesty harus ditiadakan

    sorry Jadi PPh dan PPN umum untuk tax amnesty ditiadakan

  • newflower

    Member
    13 August 2016 at 10:44 am

    Setuju, karena penyerahannya telah terjadi di 2015 atau sebelumnya, maka ketika ikut TA maka sudah dilupakan masalah PPN-nya.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now