Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 22
Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 22
apakah kewajiban pemotongan PPh Pasal 22 utk pedagang pengumpul, harus ditunjuk terlebih dahulu?
- Originaly posted by l30_bandit:
apakah kewajiban pemotongan PPh Pasal 22 utk pedagang pengumpul, harus ditunjuk terlebih dahulu?
pedagang apa maksudnya rekan,,barang apa yang di jual
salam
- Originaly posted by l30_bandit:
apakah kewajiban pemotongan PPh Pasal 22 utk pedagang pengumpul, harus ditunjuk terlebih dahulu?
ya
PMK 154 Tahun 2010
Pasal 1Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
3. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.