Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 22

  • Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 22

  • l30_bandit

    Member
    1 March 2011 at 11:06 am

    apakah kewajiban pemotongan PPh Pasal 22 utk pedagang pengumpul, harus ditunjuk terlebih dahulu?

  • l30_bandit

    Member
    1 March 2011 at 11:06 am
  • johanwahyudi

    Member
    1 March 2011 at 11:30 am
    Originaly posted by l30_bandit:

    apakah kewajiban pemotongan PPh Pasal 22 utk pedagang pengumpul, harus ditunjuk terlebih dahulu?

    pedagang apa maksudnya rekan,,barang apa yang di jual

    salam

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 12:08 pm
    Originaly posted by l30_bandit:

    apakah kewajiban pemotongan PPh Pasal 22 utk pedagang pengumpul, harus ditunjuk terlebih dahulu?

    ya

    PMK 154 Tahun 2010
    Pasal 1

    Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:

    1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
    2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
    3. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
    4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
    5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
    6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
    7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now