Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kewajiban Pembukuan Atas Gabungan Portofolio Bisnis atau Tidak?
Kewajiban Pembukuan Atas Gabungan Portofolio Bisnis atau Tidak?
Dear Rekan,
Untuk kewajiban pembukuan dimana peredaran bruto > 4,8 Milyar, apakah peredaran bruto dimaksud tersebut termasuk penghasilan yang dikenal PPh Final dan Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan?
Contoh :
Penghasilan Tuan A dalam tahun 2018 :
– Penghasilan usaha konstruksi = 3 Milyar
– Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
– Penghasilan warisan = 2,5 MilyarApakah Tuan A wajib pembukuan? Atau yang dilihat hanya dari usaha yang tidak dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk non objek PPh?
Terima kasih.
Wajib pembukuan
- Originaly posted by yap30:
Wajib pembukuan
Oh, jadi penghasilan usaha konstruksi yang kena PPh Final juga dihitung dalam penghaisilan bruto ya rekan?
Gimana kalau penghasilannya hanya 2 yaitu :
– Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
– Penghasilan warisan = 3 Milyar -> non objek pajakatau
– Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
– Penghasilan (DPP) penjualan saham dibursa efek = 3 Milyar -> finalTerima kasih.
kl menurut saya sih itu tidak kena pembukuan rekan, kena pph final 0,5% rekan, krn penghasilan yg rekan sebutkan itu memenuhi ketentuan PP 23 pasal 2 ayat 3
cmiiw
- Originaly posted by mixothermail:
Contoh :
Penghasilan Tuan A dalam tahun 2018 :
– Penghasilan usaha konstruksi = 3 Milyar
– Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
– Penghasilan warisan = 2,5 Milyarpenghasilan warisan adalah non objek pajak bila berasal dari satu keturunan garis lurus satu derajat.
untuk tuan A tidak bisa dikenai PP23 krena jumlah omzet dari konstruksi dan laundy sudah melebihi 4,8M
- Originaly posted by sucahyolukito:
penghasilan warisan adalah non objek pajak bila berasal dari satu keturunan garis lurus satu derajat.
untuk tuan A tidak bisa dikenai PP23 krena jumlah omzet dari konstruksi dan laundy sudah melebihi 4,8M
Kalau kewajiban pembukuannya gimana gan? apakah wajib pembukuan? Ini topiknya mengenai pembukuan gan
tidak wajib pembukuan karena warisan bukan penghasilan teratur.. jadi kalau dianggap dari konstruksi saja, maka kenanya final konstruksi.
Ikut bertanya..
Jika penghasilan OP pekerjaan lepas melebihi 4,8M/tahun, wajib pembukuan seperti Badan Usaha umumnya ya ?
ya, wajib pembukuan