Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kewajiban pelaporan pph pasal 25
kewajiban pelaporan pph pasal 25
mau nanya nii…
wp terdaftar pada tahun 2008. penghasilan di tahun 2007 dan 2008 adalah dibawah PTKP. apakah benar bahwa wp tersebut tidak wajib lapor spt masa pph 25 tahun 2008? trims b4 atas pencerahannya..
WP gak wajib lapor itu ada di PER-183 th 2007, namun kalo terdaftar th 2008 dan belum lapor SPT masa/tahunan gimana mo tahu kalo yg bersangkutan berpenghasilan di bawah PTKP ??
Viewing 1 - 3 of 3 replies