Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kewajiban Pelaporan PPh Pasal 21 Tiap Masa Berdasarkan PMK 168 2023
Kewajiban Pelaporan PPh Pasal 21 Tiap Masa Berdasarkan PMK 168 2023
Selamat Sore Rekan, izin bertanya mengenai Pasal 20 Ayat 3 PMK 168 Tahun 2023 dimana Pemotong Pajak tetap wajib melaporkan PPh Pasal 21 dalam hal terdapat penghasilan yang diberikan, walaupun jumlah pajak yang dipotong nihil.
Apakah ini berarti jika karyawan tetap pada suatu perusahaan semuanya nihil (dibawah PTKP), perusahaan perlu melaporkan SPT PPh Pasal 21 tiap masa?
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 10 Ayat 2 PMK 9 Tahun 2018 yang belum dicabut sampai saat ini
Terima Kasih Rekan
berlaku asas lex posteriori derogate legi priori. dan asas lex specialis derogate legi generali. Artinya peraturan baru mengesampingkan aturan lama, dan peraturan khusus mengesampingkan aturan umum.
9/PMK.03/2018 jo 18/PMK.03/2021 (after UU CiptaKerja), ini bersifat Umum mengatur ketentuan ttg SPT secara keseluruhan jenis SPT
PMK 168 tahun 2023 , ini khusus mengatur tata cara pemotongan pelaporan utk PPh Orang Perorangan sehubungan Pekerjaan Jasa Kegiatan.
Makanya 9/PMK.03/2018 tidak perlu dicabut utk overule pasal 10 ayat 2 nya.
Sehingga dalam hal perusahaan memiliki pegawai semua gaji di bawah PTKP, sehingga pemotongannya Nol, maka tetap wajib melaporkan penghasilan pegawai tersebut di setiap masa dan masa pajak terakhir. (mengikuti aturan lebih baru). dan Sesuai PMK 168, akan diterbitkan aplikasi SPT PPh21 yang baru utk mengakomodir ketentuan PMK 168 ini.