Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kewajiban pajak untuk usaha food court

  • Kewajiban pajak untuk usaha food court

     Budianto updated 16 years ago 2 Members · 3 Posts
  • deangel

    Member
    10 December 2008 at 12:25 pm

    Rekan2 Ortax,
    Mungkin diantara anda ada yang pernah bergelut di usaha penjualan makanan/minuman di food court/food stall. Mohon bantuannya, apa sajakah kewajiban pajak yang timbul berkenaan dengan usaha tersebut?
    Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terima kasih.

  • deangel

    Member
    10 December 2008 at 12:25 pm
  • Budianto

    Member
    10 December 2008 at 12:39 pm

    ya pastinya :
    1. pajak daerah / PB1 = 10%
    2. pajak penghasilan (PPh 21 atas gaji karyawan, PPh 25/29)
    3. potong pph 4(2) atas sewa

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now