Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kewajiban pajak saat merger
Dear teman-teman …. saya mau minta banuatn agan agan… mohon sharingannya…
saya ada PT.A, PT.B, PT,C
saat ini saya mau merger ketiga PT tersebut menjadi PT.A maka secara otomatis PT. B, dan PT.C tidak beroperasi lagi… nah untuk adiministrasi perpajakannya gimana ya ? apakah kita harus menutup NPWP PT B dan PT.C ? dan bagaimana prosedurnya ? apakah harus ke notaris dulu ? saya bingung…
mohon bantuannya. Terima kasih- Originaly posted by janliman:
nah untuk adiministrasi perpajakannya gimana ya ?
ajukan penghapusan NPWP PT B dan C disertai data pendukung
Originaly posted by janliman:apakah kita harus menutup NPWP PT B dan PT.C
benar
Originaly posted by janliman:dan bagaimana prosedurnya ? apakah harus ke notaris dulu ? saya bingung…
mohon bantuannya. Terima kasihke notaris untuk dibuatkan akta pembubaran dan akta perubahan. dan ini sebagai salah satu persyaratan penghapusan NPWP
permasalahaannya bagaimana jika perusahaan dalam posisi lebih bayar, apakah harus menunggu audit proses restitusi?atau audit restitusi bersamaan dengan audit merger?
mohon pencerahanbaca PMK 43/pmk.03/2008
sudah dibaca bos KONG, di pertauran tersebut
Pasal 2
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha
apakah harus melampirkan akta penggabungan usaha? (perusahaan b lebih bayar bubar, aset diakui perusahaan a )b.melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; dan
==>hal ini harus melalui pemeriksaan pajak atau tidak? jika hasilnya tetap pada posisi lebih bayar, maka siapa yang berhak meminta lebih bayarnya karena berdasarkan akta penggabungan usaha maka perusahaan yang lebih bayar (perusahaan b) sudah dilebur dan yang ada tinggal perusahaan a
itu dulu bos..