Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › kewajiban pajak perusahaan yang mengalami pailit…
kewajiban pajak perusahaan yang mengalami pailit…
hi Guys,,,
buat yang jago pajak…saya mau tanya nih ..
Untuk perusahaan mengalami pailit atau bubar, apakah kewajiban perpajakannya si Pemegang Saham ikut bertanggung jawab langsung atau tidak??…sedangkan menurut UU KUP no.16 th 2000 pasal 32 dapat diwakili…mohon pencerahannya dari teman2
Thanks..Setahuku semua pengurus perusahaan termasuk pemegang saham ada di posisi sbg penanggung pajak, jadi mereka bertanggung jawab secara renteng atas kewajiban perpajakan dari perusahaan yang dikelolanya…. gitu.
Kalo berdasarkan UU KUP terbaru (28/2007) Pasal 32 menyatakan :
(1)Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
a.badan oleh pengurus;
b.badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c.badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
d.badan dalam likuidasi oleh likuidator;(2)Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
Jadi badan yang udah dipailitkan maka tanggung jawab penanggung pajaknya secara renteng ada di likuidator .
Sedangkan badan yang masih berjalan maka tanggung jawab penanggung pajaknya secara renteng ada di pengurus.
Jadi Pemegang Saham bebas – bebas ajasaya sangat setuju atas saran mas Prastono.
Sebagai tambahan menurut UU PT pemegang saham tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab secara renteng.Mas Jeffry..
Boleh minta referensi nya ga?? (pasal berapa dalam UU PT)…
thanksbuat yang jago pajak…saya mau tanya nih ..
Untuk perusahaan mengalami pailit atau bubar, apakah kewajiban perpajakannya si Pemegang Saham ikut bertanggung jawab langsung atau tidak??…sedangkan menurut UU KUP no.16 th 2000 pasal 32 dapat diwakili…Buat Referensi Coba lihat S-19/PJ.313/2000 Tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS HUTANG YANG TIDAK DAPAT DILUNASI PADA SAAT LIKUIDASI PERUSAHAAN.
Sebagai tambahan menurut UU PT pemegang saham tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab secara renteng.
Saya tidak menemukan statement ini pada UU PT.
trus bedanya antara badan yang mengalami pailit dengan badan yang dilikuidasi apa…?
trus bedanya antara badan yang mengalami pailit dengan badan yang dilikuidasi apa…?
menyambung pertanyaan dari rekan mustang, lalu perlakuan pemajakannya (atas likuidasi/pailit) seperti apa?mohon pencerahannya.thx
- Originaly posted by prastono:
Sedangkan badan yang masih berjalan maka tanggung jawab penanggung pajaknya secara renteng ada di pengurus.
setuju
Originaly posted by prastono:Jadi Pemegang Saham bebas – bebas aja
Yang dimaksud dengan pengurus, misalnya:
– untuk perseroan terbatas sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah dewan direksi dan dewan komisaris;
– untuk badan usaha lainnya seperti persekutuan, firma, CV adalah direktur atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan dimaksud;
– untuk yayasan adalah ketua dan orang yang melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan dimaksud.
Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan, sedangkan yang dimaksud dengan pemegang saham adalah pemegang saham mayoritas. jd menurut saya, walaupun pemegang saham apabila nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan.
maka dia ikut bertanggung jawab.
kecuali dia dapat membuktikan kebalikannya.
pertanyaan dari rekan mustang & alfi blm terjawab dech… perlakuan perpajakan atas perush yg pailit/likuidasi.