Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kewajiban Pajak perusahaan angkutan (Jasa Pengurusan Transportasi)

  • Kewajiban Pajak perusahaan angkutan (Jasa Pengurusan Transportasi)

     utami1969 updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 8 Posts
  • utami1969

    Member
    1 March 2011 at 10:22 am

    Sebuah perusahaan berbentuk PT dengan kegiatan sbb :
    Mengangkut barang dengan truk dari pelabuhan ke lokasi tujuan (door to door) yang mana truk tsb adalah truk sewa (plat hitam dan plat kuning).
    Terkadang juga menggunakan truk milik direktur (plat hitam) yg status truk tsb bukan inventaris perusahaan.

    Yang ingin saya tanyakan pajak apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan tsb jika :
    – Belum dikukuhkan sbg PKP
    – Sudah dikukuhkan sbg PKP.

    Rekan2 ortax, mohon bantuan penjelasannya…….. Terima kasih.

  • utami1969

    Member
    1 March 2011 at 10:22 am
  • johanwahyudi

    Member
    1 March 2011 at 10:41 am

    jasa ekspedisi yah

  • utami1969

    Member
    1 March 2011 at 10:55 am

    Kalo di surat ijin usahanya "SIUJPT" (Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi).
    Di SKT kewajiban pajak adalah PPh pasal 21, PPh psl 25, PPh psl 29.
    Apakah ada kewajiban pajak yg lain mengingat status truk adalah sewa dan kadang juga pakai truk milik direktur (plat kuning dan hitam).

  • johanwahyudi

    Member
    1 March 2011 at 11:13 am
    Originaly posted by utami1969:

    Apakah ada kewajiban pajak yg lain mengingat status truk adalah sewa

    kalau sewa harus potong pph 23 rekan (sewa sehubungan dengan penggunaan harta) selain sewa tanah dan bangunan

    salam

  • utami1969

    Member
    1 March 2011 at 12:46 pm

    Kendalanya bhw selama ini sewa truk dilakukan antar pribadi (pemilik truk a/n pribadi, bukan perusahaan), mayoritas mereka tidak mau dipotong PPh bahkan banyak di antara mereka yg belum ber-NPWP.
    Kalo tidak salah, jika pemilik harta belum ber-NPWP maka tarif PPh psl 23 lebih tinggi 100 % kah ?
    Bagaimana ya solusi yg terbaik ?

    Untuk pertanyaan saya yg ke 2, jika persh tsb sudah dikukuhkan mjd PKP maka apakah perusahaan jasa dg kegiatan seperti yg telah saya jelaskan di atas dikenakan PPN ?

    Maaf rekan, banyak nanya nih….

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 12:59 pm
    Originaly posted by utami1969:

    Kendalanya bhw selama ini sewa truk dilakukan antar pribadi (pemilik truk a/n pribadi, bukan perusahaan), mayoritas mereka tidak mau dipotong PPh bahkan banyak di antara mereka yg belum ber-NPWP.
    Kalo tidak salah, jika pemilik harta belum ber-NPWP maka tarif PPh psl 23 lebih tinggi 100 % kah ?
    Bagaimana ya solusi yg terbaik ?

    di gross up saja

    Originaly posted by utami1969:

    Untuk pertanyaan saya yg ke 2, jika persh tsb sudah dikukuhkan mjd PKP maka apakah perusahaan jasa dg kegiatan seperti yg telah saya jelaskan di atas dikenakan PPN ?

    Maaf rekan, banyak nanya nih….

    coba pelajari SE ini

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 119/PJ/2010

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
    2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
    3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 November 2010
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo
    NIP 195104281975121002

    Tembusan :

    1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ;
    2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ;
    3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan .

    Salam

  • utami1969

    Member
    1 March 2011 at 1:25 pm

    Rekan hanif, di gross up tuh maksudnya apakah biaya sewa dinaikkan untuk mengcover beban PPh psl 23 tsb ?
    Atau barangkali ada artikel yg membahas cara meng-gross up spy sy bisa lebih paham gitu…..hehe..

    Setelah membaca SE diatas, berarti harus memilah-milah dulu angkutan mana yg menggunakan plat kuning & mana yg plat hitam ya.

    Mau konfirmasi saja, apakah benar ada peraturan khusus yang mengatur bahwa jasa angkutan khusus DARI PELABUHAN tidak dikenakan PPN ?
    Saya pernah tanya ke karyawan pajak, katanya jasa angkutan dari pelabuhan tidak dikenakan PPN krn ada aturan khusus yg mengatur hal itu.
    Namun sayangnya orang tsb tidak menyebutkan dasar peraturannya.
    Barangkali rekan hanif atau rekan ortax yang lain mengetahui aturan khusus tsb ?

    Kalo pengenaan PPN nya berdasarkan warna plat kendaraan resikonya tarif angkutan yang dikenakan ke pelanggan akan beda meskipun sama tujuannya ya.

    Agak merepotkan juga ya..

    Makasih infonya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now