Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kewajiban Pajak Libur Lebaran, Jatuh Tempo: Bayar 21 Juni, Lapor 26 Juni
Kewajiban Pajak Libur Lebaran, Jatuh Tempo: Bayar 21 Juni, Lapor 26 Juni
Dear rekan, mau mengkonfirmasi. Terkait libur lebaran 2018, benar tidak kalau untuk kewajiban pajak bulanan Mei 2018:
Jatuh tempo bayar pajak: 21 Juni 2018
dasar hukum: https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=16490
Jatuh tempo lapor pajak: 26 Juni 2018
dasar hukum: https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=16497
sependapat rekan
betul gan,
memang awalnya membingungkan krn kebanyakan WP taunya jatuh tempo setor dan lapor di 21 Juni. di PENG-04 memang sempat menyebutkan kalau lapor juga maksimal 21 Juni tidak dikenakan denda. Namun setelah keluar KEP ditegaskan kalau utk lapor bisa sampai 26 Juni 2018.
kronologinya waktu itu keluar PENG-04 dulu baru KEP Dirjen KEP – 171/PJ/2018.
- Originaly posted by joancoex:
kronologinya waktu itu keluar PENG-04 dulu baru KEP Dirjen KEP – 171/PJ/2018.
salah satu bentuk tatakelola peraturan yang tidak matang dari pemerintah. bikin bingung WP
kalau efiling, batas lapornya sampai tanggal 26 Juni juga kah?
- Originaly posted by samivans:
kalau efiling, batas lapornya sampai tanggal 26 Juni juga kah?
ya betul rekan.
- Originaly posted by prawoto:
salah satu bentuk tatakelola peraturan yang tidak matang dari pemerintah. bikin bingung WP
sepakat.
harusnya memberikan kepastian hukum dan menenangkan masyarakat serta memberikan waktu bagi wajib pajak untuk mempersiapkan administrasi pajak. kalo pengumumannya rada diujung kan jadi ketar ketir.. jatuh tempo pembayaran dan pelaporan tetap tgl. 21 juni 2018
tapi untuk laporan jika ada yg melaporkan sesudah tgl.21 dan sebelum/sampai 26 Juni 2018 tidak dikenakan denda.