Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kewajiban Pajak Koperasi
Anonymous
Deleted User14 August 2012 at 2:02 pmAnonymous
Deleted User14 August 2012 at 2:02 pmDear rekan ortax, sya minta penjelasan donk mengenai ketetapan sebuah Koperasi yg hrs mendaftarkan diri sbgai PKP, apa sja syaratnya utk dikukuhkan serta mengenai Pajak2 yg diterapkan ?
Trims
- Originaly posted by DionLampard:
Dear rekan ortax, sya minta penjelasan donk mengenai ketetapan sebuah Koperasi yg hrs mendaftarkan diri sbgai PKP
melakukan penyerahan barang kena pajak dan pmset diatas 600 juta setahun maka diwajibkan PKP
Originaly posted by DionLampard:mengenai Pajak2 yg diterapkan ?
lihat di booklet koperasi di situs pajak.go.id. download saja
Anonymous
Deleted User14 August 2012 at 2:15 pmok thanks master priadiar4,
dan mksd mengenai : Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga berupa bunga simpanan lebih dari Rp.240.000,00 per bulan dan bersifat final.
Master bisa bantu memperjelasnya ??
Trims
- Originaly posted by DionLampard:
an mksd mengenai : Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga berupa bunga simpanan lebih dari Rp.240.000,00 per bulan dan bersifat final.
bukankah ini pph rekan,,tidak ada hubungan dengan PKP
salam
Dibedakan dulu rekan PKP berarti PPN, yaitu Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang dan jasa dan ketentuan PKP yaitu Omzetnya sudah diberikan oleh rekan priadiar 4 sedangkan PPh yaitu Pajak Penghasilan baik itu yang diterima atau diberikan kepada pihak lain
- Originaly posted by DionLampard:
dan mksd mengenai : Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga berupa bunga simpanan lebih dari Rp.240.000,00 per bulan dan bersifat final.
Master bisa bantu memperjelasnya ??
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/PMK.03/2010TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI
KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang
Pribadi;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang
Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4981);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI
ORANG PRIBADI.Pasal 1
Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada
anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus
empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari
Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.Pasal 3
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan
pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran.Pasal 4
(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan
setiap melakukan pemotongan.
(2) Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif
pemotongan sebesar 0% (nol persen).Pasal 5
(1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib
disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
(2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan
hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
(3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak.Pasal 6
(1) Koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak
berakhir.
(2) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur
termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998
tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2010
MENTERI KEUANGAN,ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 279
Anonymous
Deleted User14 August 2012 at 3:42 pmTerima kasih byk master priadiar4,,
sukses selalu n God bless 🙂