Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kewajiban Pajak Koperasi

  • Kewajiban Pajak Koperasi

     Anonymous updated 12 years, 4 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Anonymous

    Deleted User
    14 August 2012 at 2:02 pm
  • Anonymous

    Deleted User
    14 August 2012 at 2:02 pm

    Dear rekan ortax, sya minta penjelasan donk mengenai ketetapan sebuah Koperasi yg hrs mendaftarkan diri sbgai PKP, apa sja syaratnya utk dikukuhkan serta mengenai Pajak2 yg diterapkan ?

    Trims

  • priadiar4

    Member
    14 August 2012 at 2:08 pm
    Originaly posted by DionLampard:

    Dear rekan ortax, sya minta penjelasan donk mengenai ketetapan sebuah Koperasi yg hrs mendaftarkan diri sbgai PKP

    melakukan penyerahan barang kena pajak dan pmset diatas 600 juta setahun maka diwajibkan PKP

    Originaly posted by DionLampard:

    mengenai Pajak2 yg diterapkan ?

    lihat di booklet koperasi di situs pajak.go.id. download saja

  • Anonymous

    Deleted User
    14 August 2012 at 2:15 pm

    ok thanks master priadiar4,

    dan mksd mengenai : Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga berupa bunga simpanan lebih dari Rp.240.000,00 per bulan dan bersifat final.

    Master bisa bantu memperjelasnya ??

    Trims

  • salasa

    Member
    14 August 2012 at 2:25 pm
    Originaly posted by DionLampard:

    an mksd mengenai : Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga berupa bunga simpanan lebih dari Rp.240.000,00 per bulan dan bersifat final.

    bukankah ini pph rekan,,tidak ada hubungan dengan PKP

    salam

  • edisuryadi2

    Member
    14 August 2012 at 2:45 pm

    Dibedakan dulu rekan PKP berarti PPN, yaitu Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang dan jasa dan ketentuan PKP yaitu Omzetnya sudah diberikan oleh rekan priadiar 4 sedangkan PPh yaitu Pajak Penghasilan baik itu yang diterima atau diberikan kepada pihak lain

  • priadiar4

    Member
    14 August 2012 at 3:12 pm
    Originaly posted by DionLampard:

    dan mksd mengenai : Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga berupa bunga simpanan lebih dari Rp.240.000,00 per bulan dan bersifat final.

    Master bisa bantu memperjelasnya ??

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 112/PMK.03/2010

    TENTANG

    TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
    ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI
    KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak
    Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
    Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang
    Pribadi;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang
    Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4981);
    4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
    PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI
    ORANG PRIBADI.

    Pasal 1

    Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada
    anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Pasal 2

    Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
    a. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus
    empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
    b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari
    Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.

    Pasal 3

    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan
    pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran.

    Pasal 4

    (1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak
    Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan
    setiap melakukan pemotongan.
    (2) Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif
    pemotongan sebesar 0% (nol persen).

    Pasal 5

    (1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib
    disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama
    tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
    (2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan
    hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja
    berikutnya.
    (3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
    Surat Setoran Pajak.

    Pasal 6

    (1) Koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak
    berakhir.
    (2) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur
    termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
    (3) Pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).

    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998
    tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan, dicabut dan
    dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 8

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 14 Juni 2010
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    AGUS D.W. MARTOWARDOJO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 14 Juni 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

    ttd.

    PATRIALIS AKBAR

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 279

  • Anonymous

    Deleted User
    14 August 2012 at 3:42 pm

    Terima kasih byk master priadiar4,,

    sukses selalu n God bless 🙂

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now