Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kewajiban pajak biro jasa
CV. A usaha biro jasa pengurusan surat, penerimaan jasa per bulan rata2 Rp.50.000.000,- penguna jasa CV. A adalah PT. B, atas jasa yang diberikanoleh CV. A, PT. B memotong PPh23 2 % dan atas jasa yang diterima oleh CV. A, apa benar dikenakan pajak final 1% ( PPh46 ) omzet< 4,8 M per tahun, dan tidak ada PPN yang dipungut oleh CV. A, karena peredaran usaha per tahun dibawah 4,8 M, apakah benar demikian?
Klo omset < dari 4,8 kena PP 46, agar ga dipotong PPh 23 bisa mengajukan SKB ke KPP terdaftar.
Kalau soal ppn, maap yah kecuali tahun2 sebelumnya dah omset melampaui omset pkp (karana ditahun2 zaman dulu omset 600 jt itu sudah wajib pkp), sekarang baru di up ke 4.8m , wajib daftar pkp dan pungut ppn.
- Originaly posted by surya16:
tidak ada PPN yang dipungut oleh CV. A, karena peredaran usaha per tahun dibawah 4,8 M, apakah benar demikian?
bener. karena tidak diwajibkan PKP, karena tidak PKP tidak boleh terbitin Faktur.
salam
- Originaly posted by surya16:
apa benar dikenakan pajak final 1% ( PPh46 )
Originaly posted by dewa_mabok:Klo omset < dari 4,8 kena PP 46, agar ga dipotong PPh 23 bisa mengajukan SKB ke KPP terdaftar.
Originaly posted by surya16:dan tidak ada PPN yang dipungut oleh CV. A, karena peredaran usaha per tahun dibawah 4,8 M, apakah benar demikian?
sepanjang sudah PKP pungut PPN