Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Kewajiban Pajak Bagi Representative Office
Kewajiban Pajak Bagi Representative Office
Hi…
mau tanya dong, kalo bagi representative office yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman berita pajak yang harus dibayarkan pasal berapa saja
Kalo yang dimaksud Rep Off di sini adalah cabang / perwakilan, maka kewajiban pajaknya ya hanya PPh 21/23/4-2 dan PPN kalo tidak sentralisasi
setuju sama pak prastono..
untuk pasal PPh 23, apa bener untuk jasa pengiriman berita / sistem komunikasi tidak terkena pajak PPh 23, yang bener yang mana……mau dong peraturan
mau tanya juga donk…setau saya bukankah trade rep. off. itu bukan termasuk pengertian BUT (PE) ya?yang berarti juga tidak asa aspek perpajakannya kan??cmiiw.salam
mau tanya, kalau representative office nya di Indonesia, trus pusatnya di luar negeri, apakah tetap ada kewajiban menyampaikan SPT tahunan Badan?
- Originaly posted by pratitis:
mau tanya, kalau representative office nya di Indonesia, trus pusatnya di luar negeri, apakah tetap ada kewajiban menyampaikan SPT tahunan Badan?
Petunjuk pengisian SPT badan 1771 Lampiran H huruf B – Laporan Keuangan
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut secara tersendiri
salam