Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Kewajiban Pajak Bagi Representative Office

  • Kewajiban Pajak Bagi Representative Office

  • iswadias

    Member
    9 July 2008 at 10:19 am
  • iswadias

    Member
    9 July 2008 at 10:19 am

    Hi…

    mau tanya dong, kalo bagi representative office yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman berita pajak yang harus dibayarkan pasal berapa saja

  • prastono

    Member
    9 July 2008 at 11:47 am

    Kalo yang dimaksud Rep Off di sini adalah cabang / perwakilan, maka kewajiban pajaknya ya hanya PPh 21/23/4-2 dan PPN kalo tidak sentralisasi

  • abinzz

    Member
    9 July 2008 at 1:18 pm

    setuju sama pak prastono..

  • iswadias

    Member
    10 July 2008 at 11:41 am

    untuk pasal PPh 23, apa bener untuk jasa pengiriman berita / sistem komunikasi tidak terkena pajak PPh 23, yang bener yang mana……mau dong peraturan

  • alfi

    Member
    22 March 2010 at 9:18 pm

    mau tanya juga donk…setau saya bukankah trade rep. off. itu bukan termasuk pengertian BUT (PE) ya?yang berarti juga tidak asa aspek perpajakannya kan??cmiiw.salam

  • pratitis

    Member
    14 June 2010 at 10:14 am

    mau tanya, kalau representative office nya di Indonesia, trus pusatnya di luar negeri, apakah tetap ada kewajiban menyampaikan SPT tahunan Badan?

  • junjungansitohang

    Member
    14 June 2010 at 5:10 pm
    Originaly posted by pratitis:

    mau tanya, kalau representative office nya di Indonesia, trus pusatnya di luar negeri, apakah tetap ada kewajiban menyampaikan SPT tahunan Badan?

    Petunjuk pengisian SPT badan 1771 Lampiran H huruf B – Laporan Keuangan

    Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut secara tersendiri

    salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now