Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kewajiban Pajak atas Joint Operation Jasa Konstruksi.
Kewajiban Pajak atas Joint Operation Jasa Konstruksi.
Saya ingin mendapatkan data lengkap tentang kewajiban-kewajiban Pajak Perusahaan Joint Operation Jasa Kontruski. Termasuk cara pelaporan Pajak Tahunannya. Mohon sertakan dengan aturan yang mengaturnya.
Terima kasih atas segala bantuannya.
Salam
Azuddinsalam rekan azuddin
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 60/PJ.422/1994TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JOINT OPERATION
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Maret 1994 perihal perlakuan perpajakan atas
Joint Operation, dengan ini diberikan penjelasan bahwa Joint Operation bukan merupakan subjek pajak.
Oleh karena itu Joint Operation tidak berkewajiban untuk menyampaikan laporan dan membayar PPh Pasal
25 serta PPh Pasal 29, sedangkan kewajiban yang ada hanya sebagai wajib pajak pemotong/pemungut PPh
Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atau PPN.Untuk PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak lain dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dari
masing-masing anggota Joint Operation melalui pemindah bukuan seperti yang di atur dalam SE-26/PJ.9/1991
tanggal 25 Oktober 1991, sesuai dengan bagian yang telah ditentukan dalam perjanjian Joint Operation.Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILANttd
salam
Terima kasih atas tanggapan bapak untuk pertanyaan saya tempo hari.
Dengan jawaban bapak diatas, saya bisa memperbaiki atas pemotongan bukti PPh Psl 23 yang telah diterbitkan.
Sekali lagi terima kasih….
Salam