Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kewajiban NPWP
rekan-rekan.
saya ingin tanya, perusahaan saya mendaftarkan untuk NPWP dan terbit pada tanggal 20 April 2015.
saya diberi surat himbauan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2014 dan 2015.Yang menjadi pertanyaan saya, kewajiban pajak tahun sebelumnya yakni 2014 itu apa?
kan saya terdaftar nya tahun 2015, harusnya kan ya sejak tanggal terdaftar dan seterusnya.dan bila ada, dasar hukum yg menyatakan kewajiban pajak tahun sebelumnya ikut menjadi tanggung jawab itu peraturan mana
sekian terima kasih.
- Originaly posted by sasasoso:
Yang menjadi pertanyaan saya, kewajiban pajak tahun sebelumnya yakni 2014 itu apa?
tidak ada kewajiban di tahun 2014
salam - Originaly posted by sasasoso:
ewajiban pajak tahun sebelumnya yakni 2014 itu apa
biasanya di himbau atas kekurangan bayar pajak yg masih terutang..
karna belum bayar kewajiban pajak sesuai PP 46 terima kasih rekan icha
saya juga berpikiran seperti ituuntuk rekan jon1201
PP 46 cara berlakunya kn melihat SPT tahun lalu.
disini perusahaan saya baru terdaftar April 2015.
Jadi masih belum ada SPT tahunan yang dilaporkan.- Originaly posted by sasasoso:
PP 46 cara berlakunya kn melihat SPT tahun lalu.
disini perusahaan saya baru terdaftar April 2015.justru karna alasan itu..
Waktu mulai perusahaan beroperasi dg waktu pendaftaran NPWP berbeda, shg akibat kewajiban pajak seharusnya terutang belum dipenuhi.. - Originaly posted by sasasoso:
saya diberi surat himbauan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2014
Kewajiban memiliki NPWP paling lambat 1 bulan setelah perusahaan berdiri.
Mungkin perusahaan didirikan pada 2014 sesuai tanggal Akta Pendirian.
- Originaly posted by jon1201:
Waktu mulai perusahaan beroperasi dg waktu pendaftaran NPWP berbeda
bisa taunya ini dari mananya rekan?
soalnya perusahaan beroperasinya juga mulai 2015Originaly posted by destasukara:Mungkin perusahaan didirikan pada 2014 sesuai tanggal Akta Pendirian.
di akte pendirian tahun 2015 rekan
aneh bin ajaib ini rekan saya juga heran.
apakah WP yang daftar pada bulan 1-4 (sebelum masa laporan SPT tahunan pajak tahun lalu habis), langsung berkewajiban ikut laporan tahun lalu? dengan asumsi Saat dimulainya menjadi WP sudah sesuai dengan waktu daftar NPWP.
EX: WP OP daftar NPWP bulan Januari 2015, apakah dia wajib ikut lapor SPT 2014?
WP BADAN daftar NPWP bulan februari 2015, apakah dia wajib ikut lapor SPT 2014?mohon pencerahannya rekan
- Originaly posted by sasasoso:
di akte pendirian tahun 2015 rekan
Kalau begitu mungkin ada kesalahan pada surat himbauan tersebut. Hal ini pernah saya alami. Disuruh lapor utk masa Feb 2014 tapi baru terdaftar April 2014. Tinggal buat surat tanggapan dengan disertai bukti".
- Originaly posted by sasasoso:
saya diberi surat himbauan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2014 dan 2015.
he3…
gak heran… #demibonus terima kasih rekan-rekan atas masukannya.
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by sasasoso:
saya diberi surat himbauan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2014 dan 2015.he3…
gak heran… #demibonusajaib saya jg berpikiran hal yang sama hehehe