Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Kewajiban mendaftarkan NPWP karyawan

  • Kewajiban mendaftarkan NPWP karyawan

     babih updated 15 years, 8 months ago 10 Members · 11 Posts
  • wiguna

    Member
    7 August 2008 at 2:43 pm
  • wiguna

    Member
    7 August 2008 at 2:43 pm

    mohon bantuan rekan2,

    apakah ada peraturan atau dasar hukum pajak yang mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan NPWP. kebetulan perusahaan saya mendapat surat dari KPP untuk mendaftarkan karyawan secara massal.

  • haryanto

    Member
    7 August 2008 at 5:23 pm

    Dasar hukumnya saya kurang jelas tetapi memang benar perusahaan harus mendaftarkan karyawan secara massal untuk mendapatkan NPWP. Efeknya yaitu pada tarif pajak yang membedakan jika karyawan itu punya NPWP atau tidak..
    Saya lupa dimana nanti coba dicari lagi atau coba tanyakan ke AR langsung atau ke kring pajak saja ya

  • yasin

    Member
    7 August 2008 at 5:51 pm

    ya, memang ada aturanya begitu, wajib, tapi ga ada sangsinya bila qt tidak melakukan itu, namun efeknya yang mungkin timbul adalah SPT tahunan 1721 qt bisa ditolak dengan alasan SPT kurang lengkap (bila penghasilan kary telah melebihi PTKP). dah gitu aja.

    Originaly posted by haryanto:

    Efeknya yaitu pada tarif pajak yang membedakan jika karyawan itu punya NPWP atau tidak

    kalo yang ini UU PPhnya belum berlaku kaleee. . . . .

  • Rgirz

    Member
    8 August 2008 at 9:48 am

    Salam Ortax,

    Setahu saya perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan NPWP,apabila tidak perusahaan harus mengenakan tarif berbeda/ lebih tinggi dari tarif yang sebenarnya terhadap karyawan yang tidak memiliki NPWP. Kalo tidak salah tarifnya bisa mencapai 20 %. Seandainya perusahaan tidak mengenakan tarif tersebut maka perusahaan akan dikenakan sanksi oleh pajak.

  • ivan

    Member
    8 August 2008 at 10:25 am

    kalau menurut saya, karyawan yang didaftrakan salah satu pertimbangannya adalah mengenai pengetahuan soal perpajakan dari tiap2 karyawan. coz biasanya kalau udah punya npwp biasanya kewajiban pajaknya bertambah………

  • donild

    Member
    8 August 2008 at 11:15 am

    Dear rekan Ortax,

    Saya pikir kewajiban ini telah diatur di PER 16/PJ/2007. Jadi memang setiap karyawan yang telah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif untuk punya NPWP seharusnya memiliki NPWP. Dan menjadi kewajiban pribadi dalam seluruh hak dan kewajiban perpajakan setelah punya NPWP pribadi.
    Thx

  • debyaura@yahoo.com

    Member
    8 August 2008 at 11:39 am

    Prsh sy sbelumnya tadinya jg berniat mendaftarkan Karyw dgn gaji diatas PTKP untuk punya NPWP, tapi banyak karyw yg tdk bersedia untuk punya NPWP, alasan mereka repot nantinya..kita pihak manajemen jd bingung bagaimana sebaiknya??

  • wuriant

    Member
    8 August 2008 at 12:42 pm

    dalam uu :
    Pasal 2

    (1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

    untuk menerapkan uu tsb yach perusahaan harus memfasilitasinya dong.
    kalau memang susah penerapannya, saya biasanya menggunakan cara berikut:
    1. bilang saja kalau setiap bulan gaji yang dipotong pajak, bisa tidak disetorkan kenegara kalau tidak punya npwp, jadi nanti karyawan bagian pajak bisa kaya.
    2. mulai sosialisasikan tarif baru yang sangat tinggi untuk yang tidak punya npwp.
    3. npwp bisa dioake untuk pengajuan kredit.
    goodluck

  • asma

    Member
    9 August 2008 at 10:29 am

    rekan wuriant kalau penjelasan No. 2 dan 3, masih ada realitanya, tapi coba kalau pake penjelasan no. 1 kayak nya perlu dipertimbangkan dech…..
    gmn menurut rekan ortax yg lainnya..

  • babih

    Member
    21 August 2008 at 4:04 pm

    tambah lagi kalo dia cuman karyawan kan lapor spt nya cuman setaon sekali aja

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now