Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kewajiban memiliki NPWP bagi pengurus

  • Kewajiban memiliki NPWP bagi pengurus

     harry_logic updated 15 years, 8 months ago 10 Members · 14 Posts
  • juni

    Member
    21 January 2009 at 5:58 pm
  • juni

    Member
    21 January 2009 at 5:58 pm

    Apakah merupakan suatu kewajiban memiliki NPWP bagi pengurus, bagaimana jika pengurus tidak memiliki penghasilan, cuma numpang nama saja. apakah ada kemungkinan SPT ditolak? Thx

  • Budianto

    Member
    21 January 2009 at 6:04 pm

    wah itu sih aturan sudah lama….kalo SPT Badan – pengurus tidak ada NPWP pasti ditolak…oleh KPP

  • harry_logic

    Member
    21 January 2009 at 10:05 pm

    benar bahwa aturan tsb sudah lama terbit, tetapi penyampaian SPT yg Pengurusnya tidak ada NPWP belum tentu ditolak oleh KPP. Banyak yg masih lolos… mungkin utk PR menerbitkan Surat Himbauan/Klarifikasi oleh para AR ya?

  • juni

    Member
    22 January 2009 at 1:53 pm

    Bagaimana kalo cuma pengurus yang punya NPWP aja yg kita laporin? ada risk?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 2:40 pm

    Dear All

    1. Sistem Perpajakan Indonesia adalah Pemerintah memberi Kepercayaan kepada Masyarakat dan Wajib Pajak untuk Menghitung, Memperhitungkan, Menyetor dan Melapor Pajak sendiri.

    2.Sebaiknya SPT di isi dengan jelas dan benar;

    3. Pengurus dan Direksi pada umumnya menerima Penghasilan di atas PTKP maka kepada Pengurus / Direksi diwajibkan memiliki NPWP.

    Demikian keterbukaan / transparansi.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • aloy2000

    Member
    22 January 2009 at 11:28 pm

    nambah dikit,, krn jg asas keadilan( menurut Pajak). Karyawan aja punya, kok pengurus ngga. Kalo statusnya PMA, pasti dikasih memo dan bahkan ditolak. Kalo KPP masih bisa lolos.

  • Koostadi S

    Member
    23 January 2009 at 11:00 am

    Logika fiscus akan beranggapan apabila pengurus tdk diberi gaji mau….berarti punya penghasilan lain yg notabene pasti diatas PTKP…sehingga wajib ber NPWP

  • rina37

    Member
    23 January 2009 at 11:32 am

    Kalo pengurusnya tinggal di LN dan tidak dibyr gajinya o/perush tidak perlu NPWP kan ? Krn gaji pengurus yg byr perush induk di LN. Biasanya KPP cuma minta surat pernyataan aja bahwa pengurus tsb tinggal di LN dan tdk memp.NPWP.

  • juni

    Member
    23 January 2009 at 11:55 am

    Seandainya dia itu di suruh oleh orang tuanya mengurusi kantor tanpa digaji, sedangkan semua kebutuhan dia diberikan oleh orang tuanya, memungkinkan dia tidak punya penghasilan.

  • 4fni3

    Member
    23 January 2009 at 12:07 pm

    aku idem dengan rina, coz pengurus dalam artian disini adalah dewan direksi (komisaris beserta presdir ) mereka tinggal di LN dan tidak terima gaji dari company ku di IND, jd mereka itu gk perlu ber NPWP dong.

    hanya direktur aja yg berNPWP.

    jd klo bgt, apakah tetep di tolak oleh KPP..??

    lalu, apakh semua nama pengurus yg ada d AKTE saya cantumkan- yg Non NPWP dan NPWP?? atau hanya yg ber NPWP aja..??

  • yustinus

    Member
    23 January 2009 at 12:17 pm

    lebih baik dicantumkan semua pengurusnya.
    termasuk juga yang berdomisili di luar negeri walaupun tdak ber NPWP.

  • gaptax

    Member
    23 January 2009 at 1:34 pm

    di form 1771 kan memang diminta untuk diisi kolom pengurus perusahaan (direksi dan komisaris), bil dia wni dan belum memiliki npwp, maka akan diminta unuk segera membuat npwp, atau malah akan ditetapkan secara jabatan. sedangkan bila pengurus itu statusnya wna, maka dia akan diminta surat pernyataan tidak memiliki npwp karena status dia sebagai wna. soal pengurus itu dapat gaji atau tidak, itu gak ada hubungannya dengan kewajiban pencatuman npwp, karena logikanya, walaupun dia tidak menerima gaji, tetapi dia dianggap telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif untuk memiliki npwp.

  • harry_logic

    Member
    24 January 2009 at 12:55 am
    Originaly posted by juni:

    Bagaimana kalo cuma pengurus yang punya NPWP aja yg kita laporin? ada risk?

    Originaly posted by 4fni3:

    lalu, apakh semua nama pengurus yg ada d AKTE saya cantumkan- yg Non NPWP dan NPWP?? atau hanya yg ber NPWP aja..??

    Sebaiknya dicantumkan semuanya, yg belum ber-NPWP diisi "Tidak Ada" di bawah kolom NPWP… bisa lihat di Buku Petunjuk Pengisian.
    Krn di Buku tsb diberi petunjuk demikian, mnrt pengalaman saya, tidak pernah SPT tsb ditolak KPP.

    Masalah risiko, lebih terukur jika semua Pengurus (ber/tidak ber-NPWP) dicantumkan di SPT… paling² diterbitkan NPWP secara jabatan.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now