Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kewajiban Melaporkan PPh Pasal 25
Klo perusahaan pelayaran yang dikenakan PPh final yg usahanya semata2 dari usaha pelayaran, apakah wajib untuk melaporkan PPh Pasal 25 setiap bulannya ?
dan dasar hukumnya sekalian yah… Thanks.Pada dasarnya kewajiban setiap WP untuk melaporkan pajak dapat diketahui dari jenis pajaknya yg tertera dalam lembar Surat Keterangan Terdaftar WP bersangkutan.
Namun demikian kewajiban mana yang akan dilaksanakan akan terkait dan ditentukan oleh kegiatan yang pertama kali WP bersangkutan lakukan.
Jadi kalo perush. pelayaran ketika pertama kali melakukan usahanya nyata-2 penghasilannya hanya dipotong PPh. final maka kewajiban melaporkan PPh.25nya menjadi HILANG dan tidak wajib melaporkannya setiap bulan.
Akan tetapi ketika pertama kali berkegiatan dan atas penghasilanya ada yg dipotong dgn PPh non Final, maka kewajiban melaporkan PPh.25 menjadi ada walaupun dikemudian hari tidak pernah ada lagi.
Khusus PPh.25 ini, menurut pendapat saya FISKUS condong memakai pendekatan HISTORIS.
Demikian pendapat saya, mohon kalo ada koreksi…setuju….
Permisi mohon sekalian tanya, bagaimana mengisi SPT tahunan untu perusahaan seperti kasus sdr livie, perusahaan kami baru berdiri tahun 2009.
Apakah penghasilan netto (4% dr bruto) ditampilkan di induk lalu taripnya bgmn?
mohon pencerahannya thx…