Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kewajiban direktur
Mohon petunjuk dari rekan-rekan ortax bagaimana perhitungan pajak terutang seseorang yang terdaftara sebagai direktuir di beberapa PT (lebih dari 3), dan apa saja kewajibannya? apakah ada kewajiban pasal 25nya. terima kasih
- Originaly posted by kumbara78:
bagaimana perhitungan pajak terutang seseorang yang terdaftara sebagai direktuir di beberapa PT (lebih dari 3),
1770S dengan penghasilan di gabungkan
Originaly posted by kumbara78:apa saja kewajibannya? apakah ada kewajiban pasal 25nya
idealnya ya
salam
jadi kalau dari setiap PT sudah ada bukti potongnya (A1)..pada saat memasukan perhitungan pajaknya di SPT tahunan di gabung dulu semua perhitungannya ?
- Originaly posted by kumbara78:
)..pada saat memasukan perhitungan pajaknya di SPT tahunan di gabung dulu semua perhitungannya ?
yah penghasilannya digabung dulu baru dikurangkan dengan 3 bukti potong yang didapat dari perusahaannya
salam