Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kewajiban Bayar Pajak atas Penghasilan Online di Perusahaan Luar Negeri
Kewajiban Bayar Pajak atas Penghasilan Online di Perusahaan Luar Negeri
Salam sejahtera Bapak/Ibu sekalian,
Mohon maaf saya ingin menanyakan satu pertanyaan. Apabila seseorang (contohnya mahasiswa) memperoleh penghasilan dari magang yang diadakan secara online (remote internship) dari firma asing luar negeri, apakah individu tersebut termasuk wajib pajak dalam negeri dan bolehkah anda jelaskan secara detil ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan penghasilan tersebut?
Terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies