Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Keuntungan&kerugian penetapan PPh flat 28%..??
Keuntungan&kerugian penetapan PPh flat 28%..??
Menurut saya, kita harus melihat tujuan dari pengenaan tarif flat tersebut, penggunaan tarif flat bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak dan meningkatkan kepastian hukum, yang hasil akhir diharapkan adalah meningkatnya investasi dalam dan luar negeri.
wah bakalan byk pengusaha kecil dan menengah yg tutup neh
Menurut pendapat saya, penerapan tarif baru ini sangat menguntungkan bagi dunia usaha. untuk UKM, Dengan mengacu
pada pasal 31E UU PPh baru, perbedaan pengenaan tarif ini juga tidak signifikan. Untuk jelasnya mari kita buat
simulasi : (CMIIW)
PKP———–Tarif PPh Ps 17 (UU Lama)——Tarif PPh Ps 17 (Baru)—–Beda
50 Jt———-5.000.000——————-7.000.000- ———————-2.000.000
75 Jt——–10.500.000——————–8.750.000- ———————-1.750.000
100 jt——-12.500.000——————14.000.000— ——————–1.500.000
150 jt——-27.500.000——————-21.000.000– ——————-(6.500.000)
200 jt——-42.500.000——————-28.000.000– ——————-(14.500.000)
dstPerbedaan maksimal 2 jt (Yang tidak menguntungkan). namun jika perusahaan semakin produktif sehingga laba-nya
semakin meningkat, saya kira ini akan sangat menguntungkan (bisa sampai 14,5 jt untuk PKP 200jt). Mudah2-an
perubahan tarif ini membawa UKM menjadi lebih produktif.
Bukankah simulasinya seharusnya seperti ini ?
PKP Tarif Lama Tarif Baru Selisih 50.000.000 5.000.000 14.000.000 9.000.000
75.000.000 8.750.000 21.000.000 12.250.000
100.000.000 12.500.000 28.000.000 15.500.000
150.000.000 27.500.000 42.000.000 14.500.000
200.000.000 42.500.000 56.000.000 13.500.000
875.000.000 245.000.000 245.000.000 –Bukankah simulasinya seharusnya seperti ini ?
PKP—————-Tarif Lama——— Tarif Baru———- Selisih
50.000.000———— 5.000.000 ———– 14.000.000———— 9.000.000
75.000.000———— 8.750.000 ———– 21.000.000———— 12.250.000
100.000.000———– 12.500.000 ———– 28.000.000———— 15.500.000
150.000.000———– 27.500.000 ———– 42.000.000———— 14.500.000
200.000.000———– 42.500.000 ———– 56.000.000———— 13.500.000
875.000.000———- 245.000.000 ——— 245.000.000———— –Maaf, utk PKP 75 jt terbalik, yang benar :
50 Jt———-5.000.000——————-7.000.000- ———————-2.000.000
75 Jt——–8.750.000.——————–10.500.000 – ———————-1.750.000
100 jt——-12.500.000——————14.000.000— ——————–1.500.000
150 jt——-27.500.000——————-21.000.000– ——————-(6.500.000)
200 jt——-42.500.000——————-28.000.000– ——————-(14.500.000)Mohon diperhatikan pasal 31E UU PPh baru (fasilitas pengurangan tarif sebesar 50%), Jadi Tarifnya menggunakan 14% (bukan 28%).
Yup sorry saya pikir perbedaan secara umum, bagi yang peredaran usaha setahun tidak melebihi 50M dan PKP yang dikenakan 50% hanya atas PKP 4,8M setaon
sorry dikenakan 50% atas PKP dari peredaran usaha 4,8M kebawah
Setuju dengan pendapat olive, MENGUNTUNGKAN BAGI DUNIA USAHA. Potential Loss DJP keliahatannya cukup besar. Semoga bisa tercover dengan penambahan WP dan peningkatan produktivitas.
Sudah waktunya DJP juga belajar ilmu Marketing.Yup saya juga setuju, menguntungkan buat pengusaha yang omzetnya setahun 4,8 Milyar ke bawah dan laba bersihnya diatas Rp. 109.375.000,-
thx ya olive atas simulasinya
Peredaran Bruto 1,8M setahun boleh dikukuhkan sebagai PKP akan tetapi dalam hal pengenaan tarif baru akan merugikan bagi yang peredaran usahanya dibawah 100 jt karena perhitungan dengan tarif lama peredaran bruto sampai dengan 100Jt tarifnya hanya 10%. Sebaliknya merupakan keuantungan bila omzetnya dalam 1 thn 1.8m
Untuk UKM rasanya ada peraturan tambahan (lupa nomornya & detilnya, tapi pernah baca sekilas).
utk UKM ada potongan pph tambahan sebesar sekian persen (40 atau 50 %, lupa.. ) dari tarif biasa. Tapi dengan kirteria ttt.
Kalau ada yg tau atau inget aturannya coba di maskukkin ke sini…