Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Keuntungan&kerugian penetapan PPh flat 28%..??

  • Keuntungan&kerugian penetapan PPh flat 28%..??

     nanas updated 16 years, 2 months ago 15 Members · 28 Posts
  • dewandiva

    Member
    4 October 2008 at 3:40 pm

    Menurut saya, kita harus melihat tujuan dari pengenaan tarif flat tersebut, penggunaan tarif flat bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak dan meningkatkan kepastian hukum, yang hasil akhir diharapkan adalah meningkatnya investasi dalam dan luar negeri.

  • gialloblu97

    Member
    4 October 2008 at 6:55 pm

    wah bakalan byk pengusaha kecil dan menengah yg tutup neh

  • Olive

    Member
    6 October 2008 at 1:05 am

    Menurut pendapat saya, penerapan tarif baru ini sangat menguntungkan bagi dunia usaha. untuk UKM, Dengan mengacu

    pada pasal 31E UU PPh baru, perbedaan pengenaan tarif ini juga tidak signifikan. Untuk jelasnya mari kita buat

    simulasi : (CMIIW)

    PKP———–Tarif PPh Ps 17 (UU Lama)——Tarif PPh Ps 17 (Baru)—–Beda

    50 Jt———-5.000.000——————-7.000.000- ———————-2.000.000
    75 Jt——–10.500.000——————–8.750.000- ———————-1.750.000
    100 jt——-12.500.000——————14.000.000— ——————–1.500.000
    150 jt——-27.500.000——————-21.000.000– ——————-(6.500.000)
    200 jt——-42.500.000——————-28.000.000– ——————-(14.500.000)
    dst

    Perbedaan maksimal 2 jt (Yang tidak menguntungkan). namun jika perusahaan semakin produktif sehingga laba-nya

    semakin meningkat, saya kira ini akan sangat menguntungkan (bisa sampai 14,5 jt untuk PKP 200jt). Mudah2-an

    perubahan tarif ini membawa UKM menjadi lebih produktif.

  • Otong

    Member
    6 October 2008 at 11:42 am

    Bukankah simulasinya seharusnya seperti ini ?
    PKP Tarif Lama Tarif Baru Selisih 50.000.000 5.000.000 14.000.000 9.000.000
    75.000.000 8.750.000 21.000.000 12.250.000
    100.000.000 12.500.000 28.000.000 15.500.000
    150.000.000 27.500.000 42.000.000 14.500.000
    200.000.000 42.500.000 56.000.000 13.500.000
    875.000.000 245.000.000 245.000.000 –

  • Otong

    Member
    6 October 2008 at 11:53 am

    Bukankah simulasinya seharusnya seperti ini ?
    PKP—————-Tarif Lama——— Tarif Baru———- Selisih
    50.000.000———— 5.000.000 ———– 14.000.000———— 9.000.000
    75.000.000———— 8.750.000 ———– 21.000.000———— 12.250.000
    100.000.000———– 12.500.000 ———– 28.000.000———— 15.500.000
    150.000.000———– 27.500.000 ———– 42.000.000———— 14.500.000
    200.000.000———– 42.500.000 ———– 56.000.000———— 13.500.000
    875.000.000———- 245.000.000 ——— 245.000.000———— –

  • Olive

    Member
    6 October 2008 at 1:38 pm

    Maaf, utk PKP 75 jt terbalik, yang benar :

    50 Jt———-5.000.000——————-7.000.000- ———————-2.000.000
    75 Jt——–8.750.000.——————–10.500.000 – ———————-1.750.000
    100 jt——-12.500.000——————14.000.000— ——————–1.500.000
    150 jt——-27.500.000——————-21.000.000– ——————-(6.500.000)
    200 jt——-42.500.000——————-28.000.000– ——————-(14.500.000)

    Mohon diperhatikan pasal 31E UU PPh baru (fasilitas pengurangan tarif sebesar 50%), Jadi Tarifnya menggunakan 14% (bukan 28%).

  • Otong

    Member
    6 October 2008 at 2:37 pm

    Yup sorry saya pikir perbedaan secara umum, bagi yang peredaran usaha setahun tidak melebihi 50M dan PKP yang dikenakan 50% hanya atas PKP 4,8M setaon

  • Otong

    Member
    6 October 2008 at 2:41 pm

    sorry dikenakan 50% atas PKP dari peredaran usaha 4,8M kebawah

  • Nurdin

    Member
    6 October 2008 at 8:32 pm

    Setuju dengan pendapat olive, MENGUNTUNGKAN BAGI DUNIA USAHA. Potential Loss DJP keliahatannya cukup besar. Semoga bisa tercover dengan penambahan WP dan peningkatan produktivitas.
    Sudah waktunya DJP juga belajar ilmu Marketing.

  • Otong

    Member
    7 October 2008 at 8:26 am

    Yup saya juga setuju, menguntungkan buat pengusaha yang omzetnya setahun 4,8 Milyar ke bawah dan laba bersihnya diatas Rp. 109.375.000,-

  • mira

    Member
    7 October 2008 at 11:21 am

    thx ya olive atas simulasinya

  • rudi_yd

    Member
    9 October 2008 at 9:03 am

    Peredaran Bruto 1,8M setahun boleh dikukuhkan sebagai PKP akan tetapi dalam hal pengenaan tarif baru akan merugikan bagi yang peredaran usahanya dibawah 100 jt karena perhitungan dengan tarif lama peredaran bruto sampai dengan 100Jt tarifnya hanya 10%. Sebaliknya merupakan keuantungan bila omzetnya dalam 1 thn 1.8m

  • nanas

    Member
    17 October 2008 at 3:21 pm

    Untuk UKM rasanya ada peraturan tambahan (lupa nomornya & detilnya, tapi pernah baca sekilas).

    utk UKM ada potongan pph tambahan sebesar sekian persen (40 atau 50 %, lupa.. ) dari tarif biasa. Tapi dengan kirteria ttt.

    Kalau ada yg tau atau inget aturannya coba di maskukkin ke sini…

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now