Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Keuntungan selisih kurs dan Pendapatan lainnya
Keuntungan selisih kurs dan Pendapatan lainnya
- Originaly posted by FebriVinny:
Apakah semua tersebut termasuk Peredaran Bruto..??
Ya..
- Originaly posted by begawan5060:
Ya..
Originaly posted by priadiar4:Penghasilan dari luar usaha
Yang betul yang mana Rekan?? Boleh minta Peraturannya Rekan??
Jadi Untuk keuntungan selisih kurs tidak bisa di pph finalkan dengan 1 % dong??
- Originaly posted by begawan5060:
Ya..
Originaly posted by priadiar4:Penghasilan dari luar usaha
Yang betul yang mana Rekan?? Boleh minta Peraturannya Rekan??
Jadi Untuk keuntungan selisih kurs tidak bisa di pph finalkan dengan 1 % dong??
- Originaly posted by begawan5060:
Ya..
Originaly posted by priadiar4:Penghasilan dari luar usaha
Yang betul yang mana Rekan?? Boleh minta Peraturannya Rekan??
Jadi Untuk keuntungan selisih kurs tidak bisa di pph finalkan dengan 1 % dong??
- Originaly posted by FebriVinny:
Jadi Untuk keuntungan selisih kurs tidak bisa di pph finalkan dengan 1 % dong??
Sangat bisa, karena pada dasarnya timbulnya selisih kurs terjadi karena transaksi usaha..
- Originaly posted by FebriVinny:
Jadi Untuk keuntungan selisih kurs tidak bisa di pph finalkan dengan 1 % dong??
Sangat bisa, karena pada dasarnya timbulnya selisih kurs terjadi karena transaksi usaha..
- Originaly posted by FebriVinny:
Jadi Untuk keuntungan selisih kurs tidak bisa di pph finalkan dengan 1 % dong??
Sangat bisa, karena pada dasarnya timbulnya selisih kurs terjadi karena transaksi usaha..
- Originaly posted by begawan5060:
Sangat bisa, karena pada dasarnya timbulnya selisih kurs terjadi karena transaksi usaha..
Jika terlanjur bayar yg hanya penjualan saja rekan Bapak begawan, Bagaimana yah Rekan??
- Originaly posted by begawan5060:
Sangat bisa, karena pada dasarnya timbulnya selisih kurs terjadi karena transaksi usaha..
Jika terlanjur bayar yg hanya penjualan saja rekan Bapak begawan, Bagaimana yah Rekan??
- Originaly posted by begawan5060:
Sangat bisa, karena pada dasarnya timbulnya selisih kurs terjadi karena transaksi usaha..
Jika terlanjur bayar yg hanya penjualan saja rekan Bapak begawan, Bagaimana yah Rekan??
- Originaly posted by FebriVinny:
Yang betul yang mana Rekan?? Boleh minta Peraturannya Rekan??
PMK 107/2013
- Originaly posted by FebriVinny:
Yang betul yang mana Rekan?? Boleh minta Peraturannya Rekan??
PMK 107/2013
- Originaly posted by FebriVinny:
Yang betul yang mana Rekan?? Boleh minta Peraturannya Rekan??
PMK 107/2013
- Originaly posted by FebriVinny:
Nah Rekan Kenapa di SPT Induk Tahunan untuk penghasilan menjadi minus yah??
di 1771 I utk penyesuaian fiskal positif lainnya sudah diisikan biaya dari jul – des blm??
- Originaly posted by FebriVinny:
Nah Rekan Kenapa di SPT Induk Tahunan untuk penghasilan menjadi minus yah??
di 1771 I utk penyesuaian fiskal positif lainnya sudah diisikan biaya dari jul – des blm??