Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Keuntungan Selisih Kurs Atas Sewa Apartemen
Keuntungan Selisih Kurs Atas Sewa Apartemen
- Originaly posted by destasukara:
Tapi pada saat Pemeriksaan, keuntungan selisih kurs tersebut tidak dpt dikoreksi negatif. Pemeriksa beralasan bahwa keuntungan kurs merupakan penambahan kemampuan ekonomis bagi perusahaan.
Mungkin seperti penjualan aktiva yang tidak digunakan untuk 3M(Kendaraan atau villa), misalnya rugi maka NDE tapi ketika untung maka menjadi Objek. 😀
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by hangsengnikkei:
ya harusnya koreksi jugahe3… topmarkotop…
Originaly posted by hangsengnikkei:ga adil kan ya??disaat biayanya dikeluarkan harus dikoreksi krn dianggap natura, tp disaat phasilan diperoleh atas natura ga bisa dikoreksi, sewajarnya adalah segala sesuatu yg merupakan turunan dari natura yg ga bisa dibiayakan (entah untung atau rugi) ya tetep dikoreksi karena menginduk akan suatu hal yg telah dikoreksi
Setuju dengan Rekan Hangseng & Ktfd. Mantab.
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by hangsengnikkei:
ya harusnya koreksi jugahe3… topmarkotop…
Originaly posted by hangsengnikkei:ga adil kan ya??disaat biayanya dikeluarkan harus dikoreksi krn dianggap natura, tp disaat phasilan diperoleh atas natura ga bisa dikoreksi, sewajarnya adalah segala sesuatu yg merupakan turunan dari natura yg ga bisa dibiayakan (entah untung atau rugi) ya tetep dikoreksi karena menginduk akan suatu hal yg telah dikoreksi
Setuju dengan Rekan Hangseng & Ktfd. Mantab.
- Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by hangsengnikkei:
ya harusnya koreksi jugahe3… topmarkotop…
Originaly posted by hangsengnikkei:ga adil kan ya??disaat biayanya dikeluarkan harus dikoreksi krn dianggap natura, tp disaat phasilan diperoleh atas natura ga bisa dikoreksi, sewajarnya adalah segala sesuatu yg merupakan turunan dari natura yg ga bisa dibiayakan (entah untung atau rugi) ya tetep dikoreksi karena menginduk akan suatu hal yg telah dikoreksi
Setuju dengan Rekan Hangseng & Ktfd. Mantab.
PP 94 Psl.9(3)
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut (DE) dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.PP 94 Psl.9(3)
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut (DE) dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.PP 94 Psl.9(3)
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak termasuk objek pajak,
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut (DE) dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.- Originaly posted by hangsengnikkei:
ga adil kan ya??disaat biayanya dikeluarkan harus dikoreksi krn dianggap natura, tp disaat phasilan diperoleh atas natura ga bisa dikoreksi, sewajarnya adalah segala sesuatu yg merupakan turunan dari natura yg ga bisa dibiayakan (entah untung atau rugi) ya tetep dikoreksi karena menginduk akan suatu hal yg telah dikoreksi
uji materi???
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ga adil kan ya??disaat biayanya dikeluarkan harus dikoreksi krn dianggap natura, tp disaat phasilan diperoleh atas natura ga bisa dikoreksi, sewajarnya adalah segala sesuatu yg merupakan turunan dari natura yg ga bisa dibiayakan (entah untung atau rugi) ya tetep dikoreksi karena menginduk akan suatu hal yg telah dikoreksi
uji materi???
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ga adil kan ya??disaat biayanya dikeluarkan harus dikoreksi krn dianggap natura, tp disaat phasilan diperoleh atas natura ga bisa dikoreksi, sewajarnya adalah segala sesuatu yg merupakan turunan dari natura yg ga bisa dibiayakan (entah untung atau rugi) ya tetep dikoreksi karena menginduk akan suatu hal yg telah dikoreksi
uji materi???
- Originaly posted by destasukara:
Tapi pada saat Pemeriksaan, keuntungan selisih kurs tersebut tidak dpt dikoreksi negatif. Pemeriksa beralasan bahwa keuntungan kurs merupakan penambahan kemampuan ekonomis bagi perusahaan.
Lutchuu…
Ph yg bukan objek pajak, meskipun menambah kemapuan ekonomis tetap saja tidak dipajaki - Originaly posted by destasukara:
Tapi pada saat Pemeriksaan, keuntungan selisih kurs tersebut tidak dpt dikoreksi negatif. Pemeriksa beralasan bahwa keuntungan kurs merupakan penambahan kemampuan ekonomis bagi perusahaan.
Lutchuu…
Ph yg bukan objek pajak, meskipun menambah kemapuan ekonomis tetap saja tidak dipajaki - Originaly posted by destasukara:
Tapi pada saat Pemeriksaan, keuntungan selisih kurs tersebut tidak dpt dikoreksi negatif. Pemeriksa beralasan bahwa keuntungan kurs merupakan penambahan kemampuan ekonomis bagi perusahaan.
Lutchuu…
Ph yg bukan objek pajak, meskipun menambah kemapuan ekonomis tetap saja tidak dipajaki - Originaly posted by begawan5060:
Lutchuu…
Ph yg bukan objek pajak, meskipun menambah kemapuan ekonomis tetap saja tidak dipajakihahaha…
- Originaly posted by begawan5060:
Lutchuu…
Ph yg bukan objek pajak, meskipun menambah kemapuan ekonomis tetap saja tidak dipajakihahaha…