Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Keuntungan Selisih Kurs Atas Sewa Apartemen

  • Keuntungan Selisih Kurs Atas Sewa Apartemen

     ktfd updated 10 years, 2 months ago 5 Members · 61 Posts
  • newflower

    Member
    21 February 2014 at 4:15 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Tapi pada saat Pemeriksaan, keuntungan selisih kurs tersebut tidak dpt dikoreksi negatif. Pemeriksa beralasan bahwa keuntungan kurs merupakan penambahan kemampuan ekonomis bagi perusahaan.

    Mungkin seperti penjualan aktiva yang tidak digunakan untuk 3M(Kendaraan atau villa), misalnya rugi maka NDE tapi ketika untung maka menjadi Objek. 😀

  • newflower

    Member
    22 February 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by hangsengnikkei:
    ya harusnya koreksi juga

    he3… topmarkotop…

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ga adil kan ya??disaat biayanya dikeluarkan harus dikoreksi krn dianggap natura, tp disaat phasilan diperoleh atas natura ga bisa dikoreksi, sewajarnya adalah segala sesuatu yg merupakan turunan dari natura yg ga bisa dibiayakan (entah untung atau rugi) ya tetep dikoreksi karena menginduk akan suatu hal yg telah dikoreksi

    Setuju dengan Rekan Hangseng & Ktfd. Mantab.

  • newflower

    Member
    22 February 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by hangsengnikkei:
    ya harusnya koreksi juga

    he3… topmarkotop…

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ga adil kan ya??disaat biayanya dikeluarkan harus dikoreksi krn dianggap natura, tp disaat phasilan diperoleh atas natura ga bisa dikoreksi, sewajarnya adalah segala sesuatu yg merupakan turunan dari natura yg ga bisa dibiayakan (entah untung atau rugi) ya tetep dikoreksi karena menginduk akan suatu hal yg telah dikoreksi

    Setuju dengan Rekan Hangseng & Ktfd. Mantab.

  • newflower

    Member
    22 February 2014 at 9:50 am
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by hangsengnikkei:
    ya harusnya koreksi juga

    he3… topmarkotop…

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ga adil kan ya??disaat biayanya dikeluarkan harus dikoreksi krn dianggap natura, tp disaat phasilan diperoleh atas natura ga bisa dikoreksi, sewajarnya adalah segala sesuatu yg merupakan turunan dari natura yg ga bisa dibiayakan (entah untung atau rugi) ya tetep dikoreksi karena menginduk akan suatu hal yg telah dikoreksi

    Setuju dengan Rekan Hangseng & Ktfd. Mantab.

  • newflower

    Member
    22 February 2014 at 9:53 am

    PP 94 Psl.9(3)
    Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
    a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
    b. tidak termasuk objek pajak,
    diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut (DE) dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

  • newflower

    Member
    22 February 2014 at 9:53 am

    PP 94 Psl.9(3)
    Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
    a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
    b. tidak termasuk objek pajak,
    diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut (DE) dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

  • newflower

    Member
    22 February 2014 at 9:53 am

    PP 94 Psl.9(3)
    Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
    a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
    b. tidak termasuk objek pajak,
    diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut (DE) dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

  • ktfd

    Member
    22 February 2014 at 12:46 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ga adil kan ya??disaat biayanya dikeluarkan harus dikoreksi krn dianggap natura, tp disaat phasilan diperoleh atas natura ga bisa dikoreksi, sewajarnya adalah segala sesuatu yg merupakan turunan dari natura yg ga bisa dibiayakan (entah untung atau rugi) ya tetep dikoreksi karena menginduk akan suatu hal yg telah dikoreksi

    uji materi???

  • ktfd

    Member
    22 February 2014 at 12:46 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ga adil kan ya??disaat biayanya dikeluarkan harus dikoreksi krn dianggap natura, tp disaat phasilan diperoleh atas natura ga bisa dikoreksi, sewajarnya adalah segala sesuatu yg merupakan turunan dari natura yg ga bisa dibiayakan (entah untung atau rugi) ya tetep dikoreksi karena menginduk akan suatu hal yg telah dikoreksi

    uji materi???

  • ktfd

    Member
    22 February 2014 at 12:46 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ga adil kan ya??disaat biayanya dikeluarkan harus dikoreksi krn dianggap natura, tp disaat phasilan diperoleh atas natura ga bisa dikoreksi, sewajarnya adalah segala sesuatu yg merupakan turunan dari natura yg ga bisa dibiayakan (entah untung atau rugi) ya tetep dikoreksi karena menginduk akan suatu hal yg telah dikoreksi

    uji materi???

  • begawan5060

    Member
    22 February 2014 at 3:56 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Tapi pada saat Pemeriksaan, keuntungan selisih kurs tersebut tidak dpt dikoreksi negatif. Pemeriksa beralasan bahwa keuntungan kurs merupakan penambahan kemampuan ekonomis bagi perusahaan.

    Lutchuu…
    Ph yg bukan objek pajak, meskipun menambah kemapuan ekonomis tetap saja tidak dipajaki

  • begawan5060

    Member
    22 February 2014 at 3:56 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Tapi pada saat Pemeriksaan, keuntungan selisih kurs tersebut tidak dpt dikoreksi negatif. Pemeriksa beralasan bahwa keuntungan kurs merupakan penambahan kemampuan ekonomis bagi perusahaan.

    Lutchuu…
    Ph yg bukan objek pajak, meskipun menambah kemapuan ekonomis tetap saja tidak dipajaki

  • begawan5060

    Member
    22 February 2014 at 3:56 pm
    Originaly posted by destasukara:

    Tapi pada saat Pemeriksaan, keuntungan selisih kurs tersebut tidak dpt dikoreksi negatif. Pemeriksa beralasan bahwa keuntungan kurs merupakan penambahan kemampuan ekonomis bagi perusahaan.

    Lutchuu…
    Ph yg bukan objek pajak, meskipun menambah kemapuan ekonomis tetap saja tidak dipajaki

  • ktfd

    Member
    24 February 2014 at 12:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Lutchuu…
    Ph yg bukan objek pajak, meskipun menambah kemapuan ekonomis tetap saja tidak dipajaki

    hahaha…

  • ktfd

    Member
    24 February 2014 at 12:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Lutchuu…
    Ph yg bukan objek pajak, meskipun menambah kemapuan ekonomis tetap saja tidak dipajaki

    hahaha…

Viewing 46 - 60 of 61 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now