Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Keuntungan penjualan rumah, kena pph di spt tahunan OP ?
Keuntungan penjualan rumah, kena pph di spt tahunan OP ?
Bila Tn A menjual rumah….senilai 150 dan harga beli awal adalah 100,
jadi ada keuntungan senilai 50.
Pajak apa saja yang harus dibayar? Apakah hanya BPHTB?
apakah keuntungan senilai 50 ini tetap diperhitungkan pph di spt tahunan ataukah cukup membayar BPHTB saja?Terima kasih
- Originaly posted by scorpion:
Bila Tn A menjual rumah….senilai 150
Di notaris kah rekan ? Kalau iya sdh pasti diwajibkan setor PPh final Pasal 4 ayat (2) Pengalihan sebesar 5 %.
Originaly posted by scorpion:Apakah hanya BPHTB?
BPHTB itu untuk pihak pembeli rekan.
Originaly posted by scorpion:apakah keuntungan senilai 50 ini tetap diperhitungkan pph di spt tahunan
Tidak diperhitungkan dengan PPh tapi cukup dilaporkan sebagai PPh yang dikenakan final.