Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Keuntungan Penjualan bangunan
Keuntungan Penjualan bangunan
pada tahun 2008 kami beli bangunan seharga 100 jt, kemudian pd tahun 2010 kami jual bangunan seharga 150 jt dikenakan Pph final 5% sebesar 7.5 juta, pertanyaannya pada saat saya mengisi SPT OP tahun 2010, apakah saya harus mencatat lagi atas keuntungan penjualan bangunan (bukan usaha jual beli) sebesar 42.5 jt sebagai penghasilan dalam negeri tersebut? mohon saran
- Originaly posted by toniarism:
pada tahun 2008 kami beli bangunan seharga 100 jt, kemudian pd tahun 2010 kami jual bangunan seharga 150 jt dikenakan Pph final 5% sebesar 7.5 juta, pertanyaannya pada saat saya mengisi SPT OP tahun 2010, apakah saya harus mencatat lagi atas keuntungan penjualan bangunan (bukan usaha jual beli) sebesar 42.5 jt sebagai penghasilan dalam negeri tersebut?
Tidak perlu lagi, rekan…
Diisikan dalam Ph yang dikenakan pajak final/bersifat final.. makasih pak