Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Keuntungan Penjualan bangunan

  • Keuntungan Penjualan bangunan

  • toniarism

    Member
    7 March 2011 at 9:14 am
  • toniarism

    Member
    7 March 2011 at 9:14 am

    pada tahun 2008 kami beli bangunan seharga 100 jt, kemudian pd tahun 2010 kami jual bangunan seharga 150 jt dikenakan Pph final 5% sebesar 7.5 juta, pertanyaannya pada saat saya mengisi SPT OP tahun 2010, apakah saya harus mencatat lagi atas keuntungan penjualan bangunan (bukan usaha jual beli) sebesar 42.5 jt sebagai penghasilan dalam negeri tersebut? mohon saran

  • begawan5060

    Member
    7 March 2011 at 9:20 am
    Originaly posted by toniarism:

    pada tahun 2008 kami beli bangunan seharga 100 jt, kemudian pd tahun 2010 kami jual bangunan seharga 150 jt dikenakan Pph final 5% sebesar 7.5 juta, pertanyaannya pada saat saya mengisi SPT OP tahun 2010, apakah saya harus mencatat lagi atas keuntungan penjualan bangunan (bukan usaha jual beli) sebesar 42.5 jt sebagai penghasilan dalam negeri tersebut?

    Tidak perlu lagi, rekan…
    Diisikan dalam Ph yang dikenakan pajak final/bersifat final..

  • toniarism

    Member
    7 March 2011 at 9:42 am

    makasih pak

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now