Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Keuntungan/kerugian menggunakan PT sebagai pemegang saham di PT baru
Keuntungan/kerugian menggunakan PT sebagai pemegang saham di PT baru
<div>Dari sisi perpajakan (besar pajak, risiko diaudit, kerumitan administrasi), apa keuntungan/kerugian menggunakan PT (A) sebagai pemegang saham di PT baru (B)? Dalam kasus ini, para pemegang saham PT A bermaksud memiliki kepemilikan mayoritas (>50%) di B.</div><div>
Ada notaris kami yang menyarankan para pemegang saham A untuk langsung secara individual menjadi pemegang saham B ketimbang menggunakan PT A sebagai pemegang saham di B, karena jika terdapat masalah seperti SPT yang terlambat (baik di A, maupun di B) maka risiko blokir atau pemeriksaan akan merembet (ke PT B / A). Tapi notaris tersebut juga berkata, jika direksi pun terlambat menyampaikan SPT atau sedang diperiksa, risiko PT tempat direksi tersebut bekerja untuk ikut diperiksa atau diblokir juga ada. Jadi, dalam hal ini sama saja dong?
Mohon masukan/pandangannya, terima kasih.
</div>
kelebihannya, dividen nya dari pt A ke pt B adalah bukan objek pajak.
maaf gan spertinya itu salah
- This reply was modified 4 months, 3 weeks ago by Ortax Ortax.
sejak tahun 2021 dividen yg di terima oleh subjek pajak badan adalah bukan objek pajak, coba cek di pmk 18 tahun 2021
cmiiw…