Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Keuntungan karena pembebasan utang
Keuntungan karena pembebasan utang
Hai, Rekan-rekan senior
Saya ingin bertanya seputar PPh yang dibebaskan atas keuntungan karena pembebasan utang. PPh yang dibebaskan apakah 30% dari PPh atas keuntungan pembebasan seperti yang diatur di PP No.7 Tahun 2001 atau hanya PPh atas pembebasan utang hingga maksimal 350 juta seperti yang diatur di PP No.130 Tahun 2000 ? kemudian bagaimana rekonsiliasi fiskalnya ?
Terimakasih, Rekan-rekan senior
Viewing 1 - 2 of 2 replies