Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Keuntungan forex yang belum realisasi

  • Keuntungan forex yang belum realisasi

     lamsihar updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • lamsihar

    Member
    28 January 2010 at 1:48 pm
  • lamsihar

    Member
    28 January 2010 at 1:48 pm

    Dear all ortax yang baek hati…

    Perusahaan kami punya hutang dalam mata uang asing. Pencatatan saat terjadi dikonvers ke rupiah. Pada akhir tahun nilai kurs berubah (intinya ada selisih untung meskipun belum dilakukan pembayaran atau belum realisasi), atas selisih tersebut dicatat gain di labarugi. Pertanyaannya..apakah atas untung yang dicatat dikoreksi atau tidak. Jika tidak keberatan, please..dasar hukumnya. thanks..ya..

  • free85

    Member
    28 January 2010 at 1:59 pm

    Tidak dikoreksi, dan keuntungan dari selisih kurs merupakan penghasilan kena pajak.dasar hukumnya UU PPh.

  • edisuryadi2

    Member
    28 January 2010 at 2:08 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 03/PJ.31/1997

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan terhadap selisih kurs, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 :

    Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

    Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan : 1)
    Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
    2)
    Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
    Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.

    Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memilih mempergunakan norma penghitungan penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, kerugian karena selisih kurs tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan.
    Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman.

    DIREKTUR JENDERAL

    ttd.

    FUAD BAWAZIER

  • lamsihar

    Member
    28 January 2010 at 4:16 pm

    Thanks for free85,edisuryadi2….all ortax…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now