Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Keuntungan atas pengalihan harta

  • Keuntungan atas pengalihan harta

     junjungansitohang updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • ayoe

    Member
    21 January 2010 at 1:09 pm
  • ayoe

    Member
    21 January 2010 at 1:09 pm

    Keuntungan atas pengalihan harta untuk WP pribadi, berapa persen PPH finalnya?

  • fauziahk

    Member
    21 January 2010 at 1:27 pm

    dear rekan ayoe…. menurut saya Atas keuntungan penghasilan dari penjualan harta harus digabungkan dengan penghasilan lain pada tahun berjalan
    Jadi atas keuntungan ini tidak dikenakan PPh Final…
    mohon koreksinya…

  • ayoe

    Member
    22 January 2010 at 5:59 pm

    mohon masukannya rekan ortax,,

    apakah keuntungan pengalihan harta untuk WP pribadi,, dikenakan pph final??

  • verlya

    Member
    22 January 2010 at 7:26 pm

    Atas keuntungan penghasilan dari penjualan harta harus digabungkan dengan penghasilan lain pada tahun berjalan dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
    sedangkan yang dikenakan tarif final itu adalah keuntungan pengalihan harta yang dilakukan oleh orang pribadi yang USAHA pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan.

  • junjungansitohang

    Member
    25 January 2010 at 2:27 am

    salam rekan-rekan

    Originaly posted by verlya:

    Atas keuntungan ……dari penjualan harta ….. digabungkan dengan penghasilan lain pada tahun berjalan dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

    mantap…

    Originaly posted by ayoe:

    keuntungan pengalihan harta untuk WP pribadi, ……PPH final

    bukan…. ini termasuk salah satu komponen objek PPh pasal 4ayat 1 UU PPh no 7 th 1983 brkt perub.nya..

    Originaly posted by ayoe:

    berapa persen

    tarifnya pake pasal 17 ayat 1a UU PPh..

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now