Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Keuntungan atas pengalihan harta
Keuntungan atas pengalihan harta
Keuntungan atas pengalihan harta untuk WP pribadi, berapa persen PPH finalnya?
dear rekan ayoe…. menurut saya Atas keuntungan penghasilan dari penjualan harta harus digabungkan dengan penghasilan lain pada tahun berjalan
Jadi atas keuntungan ini tidak dikenakan PPh Final…
mohon koreksinya…mohon masukannya rekan ortax,,
apakah keuntungan pengalihan harta untuk WP pribadi,, dikenakan pph final??
Atas keuntungan penghasilan dari penjualan harta harus digabungkan dengan penghasilan lain pada tahun berjalan dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
sedangkan yang dikenakan tarif final itu adalah keuntungan pengalihan harta yang dilakukan oleh orang pribadi yang USAHA pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan.salam rekan-rekan
Originaly posted by verlya:Atas keuntungan ……dari penjualan harta ….. digabungkan dengan penghasilan lain pada tahun berjalan dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
mantap…
Originaly posted by ayoe:keuntungan pengalihan harta untuk WP pribadi, ……PPH final
bukan…. ini termasuk salah satu komponen objek PPh pasal 4ayat 1 UU PPh no 7 th 1983 brkt perub.nya..
Originaly posted by ayoe:berapa persen
tarifnya pake pasal 17 ayat 1a UU PPh..
salam