Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Keuntungan atas kenaikan nilai properti apa kena PPh?
Keuntungan atas kenaikan nilai properti apa kena PPh?
Selamat Pagi rekan Ortax,
Mohon bantuannya yaa, saya ingin bertanya..
Kalau sebuah perusahaan dapat profit non-kas, misal seperti harga tanah dan/atau bangunan di adjust nilai nya untuk mendekati harga pasar (misal via appraisal), dan ternyata nilai naik sehingga ada profit dari kenaikan nilai aset tsb, apakah profit tsb dikenakan pajak penghasilan?
Kalau kena pph atas profit tsb, apakah pakai cara hitung pph jual tanah/bangunan yaitu pph final 5% atas keuntungan dari kenaikan nilai properti…?
Kalau kena pph atas profit tsb, dan perusahaan tidak ada kas untuk membayar, apakah tetap salahnya perusahaan ya?Mohon penjelasannya, terimakasih 🙂
seingat saya atas nilai revaluasi asset nanti masuk pendapatan revaluasi
pas SPT Tahunan jadi penghasilan dan dikenakan tarif pasal 17mohon koreksi….