Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Ketidaksamaan gaji yg di terima dengan gaji yang di laporkan ke Pajak

  • Ketidaksamaan gaji yg di terima dengan gaji yang di laporkan ke Pajak

     Arvizu10 updated 5 years, 6 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Mahdumberlian

    Member
    1 June 2019 at 1:49 am

    Rekan ortax sekalian, bagaimana jikalau, gaji yang saya terima seharusnya di bawah PTKP, tetapi ketika pelaporan via e-Filing baru sadar, ada pph21 yang terbayar sejumlah 700ribu sekian dalam satu tahun, dan NPWP saya di ikutkan dalam tiga PT, sedangkan saya hanya bekerja dalam satu PT. pertanyaan saya,
    1. Apakah perusahaan salah melakukan itu?
    2. Bagaimana mekanisme lapor ke Ditjen Pajaknya?
    3. Apakah sama perlakuan ke saya secara undang 2 bekerja dalam satu PT dan tiga PT?

  • Mahdumberlian

    Member
    1 June 2019 at 1:49 am
  • yap30

    Member
    1 June 2019 at 8:29 pm

    Rekan dapat meminta bukti potong 1721-A1 dari 3 PT tempat rekan bekerja. Sisa kurang bayar pajak lalu disetor ke negara.

  • kangSur

    Member
    10 June 2019 at 9:50 am
    Originaly posted by Mahdumberlian:

    1. Apakah perusahaan salah melakukan itu?

    apa benar rekan menerima gaji dari 3 perusahaan ? kalau memang anda bekerja di 3 perusahaan ya memang seharusnya di 3 PT itu semua dipotong PPh 21.

    Originaly posted by Mahdumberlian:

    2. Bagaimana mekanisme lapor ke Ditjen Pajaknya?

    bisa lewat e-filing, pilih spt yang untuk lebih dari satu pemberi kerja

    Originaly posted by Mahdumberlian:

    3. Apakah sama perlakuan ke saya secara undang 2 bekerja dalam satu PT dan tiga PT?

    bedanya nanti ada pph 21 kurang bayar setau saya..

    cmiiw

  • eddy_20

    Member
    10 June 2019 at 12:00 pm
    Originaly posted by Mahdumberlian:

    1. Apakah perusahaan salah melakukan itu?

    Dari penghasilan yg rekan terima apakah memang dari 3 PT atau hanya 1 saja? Jika dari 3 maka wajib minta Bukti potong dari 3 PT tsb, dan rekan harus menghitung kembali berapa PPh nya dengan menjumlahkan semua penghasilan dari 3 PT tsb.

    Originaly posted by Mahdumberlian:

    2. Bagaimana mekanisme lapor ke Ditjen Pajaknya?

    Jika hanya terima gaji (tdk ada usaha/pekerjaan bebas) maka gunakan 1770_S. Pelaporannya bisa melalui DJP Online ataupun langsung ke KPP.

    Originaly posted by Mahdumberlian:

    3. Apakah sama perlakuan ke saya secara undang 2 bekerja dalam satu PT dan tiga PT?

    Utk perhitungan PPh tetap sama, bedanya hanya pada pelaporan SPT Tahunan OP saja, karena disini rekan harus menjumlahkan semua penghasilan.

    cmiiw

  • Arvizu10

    Member
    11 June 2019 at 2:31 pm
    Originaly posted by Mahdumberlian:

    1. Apakah perusahaan salah melakukan itu?

    Kalau ga dikonfirmasi ke anda dulu, salah secara etika

    Originaly posted by Mahdumberlian:

    2. Bagaimana mekanisme lapor ke Ditjen Pajaknya?

    lapor sebagai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, nanti akan ada kurang bayarnya rekan. Kalau anda hanya kerja dari 1 PT, maka A1 nya seharusnya hanya 1, dari PT yang transfer gaji anda setiap bulan

    Originaly posted by Mahdumberlian:

    3. Apakah sama perlakuan ke saya secara undang 2 bekerja dalam satu PT dan tiga PT?

    beda rekan. 1 pemberi kerja = nihil bagi WPOP
    2 pemberi kerja atau lebih = kurang bayar, biasanya lumayan besar tergantung gaji rekan. tarif pakai pasal 17, basically karna PTKP rekan jadi dihitung sekali saja di akhir tahun

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now