Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Ketidakcocokan antara Invoice, Faktur Pajak, WHT & Uang yg Dibayarkan kpd Vendor
Ketidakcocokan antara Invoice, Faktur Pajak, WHT & Uang yg Dibayarkan kpd Vendor
izin bertanya rekan2 senior
kami bekerjasama dengan vendor sewa barang yg diawal kontrak kami telah membayar deposit kepada mereka sebesar 500jt tanpa PPN sebagai jaminan kerjasama.
2 bulan belakangan ini setiap vendor mengirimkan invoice, vendor mengatakan dari total tagihan yg tercantum akan dikurangi dari deposit yg telah kami bayar diawal kontrak
jadi
contoh isi invoice dan FP seperti ini :
DPP 150jt, PPN 16,5jt, total invoice 166,5jt.
Namun, vendor bilang bahwa atas tagihan 166,5jt ini akan dipotong sebesar 60jt dari uang deposit yg saya bayar diawal kontrak. sehingga mereka bilang yg PERLU saya bayarkan adalah 106,5jt (sebelum deduct wht). Jadi invoice dan FP tetap sejumlah 166,5jt namun pada prakteknya kami tidak mengelurkan uang sebesar itu
bulan lalu rekan saya yg lain telah memproses tagihan seperti ini tanpa mengkhawatirkan aspek perpajakan
yg saya khawatirkan adalah, tidak ada kesamaan atas uang yg kami keluarkan kepada vendor dengan invoice, FP dan wht 23. Dan jika vendor terus melakukan ini sampai deposit 500jt kami habis, yg pada akhirnya kami akan repot merombak account deposit yg “tiba-tiba” habis ini…
mohon masukannya atas kasus yg saya hadapi ini apakah ada resiko dan masalah pada pelaporan pajak nantinya?
terima kasih
si vendor benar.. dia tidak salah. mungkin jurnal anda yang wajib dikoreksi saja. faktur pajak tetap DPP 150juta, dan WHT juag dari 150juta. walaupun anda bayarnya sudah dikurangi deposit.