Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Ketidakcocokan antara Invoice, Faktur Pajak, WHT & Uang yg Dibayarkan kpd Vendor

Tagged: , , , ,

  • Ketidakcocokan antara Invoice, Faktur Pajak, WHT & Uang yg Dibayarkan kpd Vendor

     Naruto89 updated 1 year, 10 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Sarah P

    Member
    25 June 2022 at 1:09 pm

    izin bertanya rekan2 senior

    kami bekerjasama dengan vendor sewa barang yg diawal kontrak kami telah membayar deposit kepada mereka sebesar 500jt tanpa PPN sebagai jaminan kerjasama.

    2 bulan belakangan ini setiap vendor mengirimkan invoice, vendor mengatakan dari total tagihan yg tercantum akan dikurangi dari deposit yg telah kami bayar diawal kontrak

    jadi

    contoh isi invoice dan FP seperti ini :

    DPP 150jt, PPN 16,5jt, total invoice 166,5jt.

    Namun, vendor bilang bahwa atas tagihan 166,5jt ini akan dipotong sebesar 60jt dari uang deposit yg saya bayar diawal kontrak. sehingga mereka bilang yg PERLU saya bayarkan adalah 106,5jt (sebelum deduct wht). Jadi invoice dan FP tetap sejumlah 166,5jt namun pada prakteknya kami tidak mengelurkan uang sebesar itu

    bulan lalu rekan saya yg lain telah memproses tagihan seperti ini tanpa mengkhawatirkan aspek perpajakan

    yg saya khawatirkan adalah, tidak ada kesamaan atas uang yg kami keluarkan kepada vendor dengan invoice, FP dan wht 23. Dan jika vendor terus melakukan ini sampai deposit 500jt kami habis, yg pada akhirnya kami akan repot merombak account deposit yg “tiba-tiba” habis ini…

    mohon masukannya atas kasus yg saya hadapi ini apakah ada resiko dan masalah pada pelaporan pajak nantinya?

    terima kasih

  • Naruto89

    Member
    27 June 2022 at 1:58 pm

    si vendor benar.. dia tidak salah. mungkin jurnal anda yang wajib dikoreksi saja. faktur pajak tetap DPP 150juta, dan WHT juag dari 150juta. walaupun anda bayarnya sudah dikurangi deposit.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now